Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Amb 1.Rahman Syaiful Ulath
2.Sitti Alia Bin Biru
PT. Lion Air Cq PT. Angkasa Aviasi Service Distrk Ambon Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rahman Syaiful Ulath
2Sitti Alia Bin Biru
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Lion Air Cq PT. Angkasa Aviasi Service Distrk Ambon
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara para Penggugat dengan Tergugat bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan   demi   hukum   Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara para Penggugat dengan Tergugat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
  4. Menyatakan  putus  hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 7 Mei 2024 tanpa kesalahan para Penggugat;
  5. Menghukum   Tergugat   untuk   membayar   hak-hak   para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak berupa sisa cuti tahunan kepada para Penggugat sebesar total Rp.177.736.540,- (Seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu lima ratus empat puluh rupiah) dengan perincian untuk masing-masing Penggugat sebesar sebagai berikut: 

Penggugat I

  • Uang Pesangon : (Masa Kerja ?8 Tahun x 9 Bulan Upah)

Rp.8.070.000,- (Delapan juta tujuh puluh ribu rupiah) x9 Bulan Upah = Rp. 72.630.000,- (Tujuh puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).

  • UPMK ( Uang Penghargaan Masa Kerja)

( Masa Kerja 12 sampai ? 15 Tahun x 5 Bulan Upah)

Perhitungan UPMK  Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.

UPMK 12 Tahun atau lebih tapi kurang dari 15 Tahun, UPMK yang didapat adalah 5 bulan upah:

Rp.8.070.000,- (Delapan juta tujuh puluh ribu rupiah) x 5 Bulan Upah = Rp. 40.350.000,- (Empat puluh juta tiga ratus lima puluh  rupiah).

  • THR ( Tunjangan Hari Raya )

Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Permenaker Nomor6 Tahun 2016 tentang Tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/Buruh pada Perusahaan.

THR dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah 1 bulan upahnamun THR yang biasa didapatkan oleh Penggugat I Iadalah 2x upah.

Dengan Perhitungan Rp.8.070.000,- (Delapan juta tujuh puluh ribu rupiah) x 2 = Rp.16.140.000,- ( enam belas juta seratus empat puluh ribu rupiah).

  • Uang Penggantian Hak (UPH)

Sebagaimana dalam Pasal 79 Ayat 3 Undang-undang Ketenagakerjaan : “Cuti tahunan berhak diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut”.

UPH (Cuti) = Sisa Cuti (Upah Bulanan ÷ Hari Kerja dalam Sebulan).

Sehingga UPH = 12 hari dalam setahun x ( Rp.8.070.000 ÷ 22 (hari dalam sebulan kerja) = 12 x 366.000 = Rp.4.392.000,-

Penggugat II

  • Uang Pesangon :

Rp.3.946.140,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh enam ribu seratus empat puluh rupiah) x9 Bulan Upah = Rp. 35.515.260,- (Tiga puluh lima juta lima ratus lima belas ribu dua ratus enam puluh rupiah).

  • UPMK ( Uang Pengharagaan Masa Kerja)

Perhitungan UPMK  Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.

UPMK 12 Tahun atau lebih tapi kurang dari 15 Tahun, UPMK yang didapat adalah 5 bulan upah:

Rp.3.946.140,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh enam ribu seratus empat puluh rupiah) x 5 Bulan Upah = Rp. 19.730.700,- (Sembilan belas juta tujuh ratus tiga puluh ribu tujuh ratus rupiah).

  • THR ( Tunjangan Hari Raya )

Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Permenaker Nomor6 Tahun 2016 tentang Tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/Buruh pada Perusahaan.

THR dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah 1 bulan upahdengan Perhitungan :

Rp.3.946.140,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh enam ribu seratus empat puluh rupiah) x 1 = Rp.3.946.140,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh enam ribu seratus empat puluh rupiah).

  • Uang Penggantian Hak (UPH)

Sebagaimana dalam Pasal 79 Ayat 3 Undang-undang Ketenagakerjaan : “Cuti tahunan berhak diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut”.

UPH (Cuti) = Sisa Cuti (Upah Bulanan ÷ Hari Kerja dalam Sebulan).

Sehingga UPH = 12 hari dalam setahun x ( Rp.3.946.140 ÷ 22 (hari dalam sebulan kerja) = 12 x179.370 = Rp.2.152.440,-?

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak