| Petitum Permohonan |
PETITUM
- Menerima permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal dan tidak sah (mengandung cacat hukum) Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap / 176 / XI / RES.1.24 / 2025 / Reskrim tertanggal 14 November 2025 dan/atau segala keputusan dan/atau Penetapan yang Akan dikeluarkan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan Termohon untuk segera Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan Termohon untuk segera setelah putusan ini diucapkan, membebaskan Pemohon dari Penahanan yang sementara dilakukan Termohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan dengan berdasar atas KeTuhanan yang Maha Esa.
Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |