Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2025/PN Amb DONNY AMANSO SIAHAYA KEPOLISIAN NEGARA RI Cq.POLRESTA PULAU AMBON DAN PP LEASE Cq.KASAT RESKRIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2025/PN Amb
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat 13/Pid.Pra/2025/PN Amb
Pemohon
NoNama
1DONNY AMANSO SIAHAYA
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA RI Cq.POLRESTA PULAU AMBON DAN PP LEASE Cq.KASAT RESKRIM
Advokat
Petitum Permohonan

PETITUM

  1. Menerima permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal dan tidak sah (mengandung cacat hukum) Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap / 176 / XI / RES.1.24 / 2025 / Reskrim tertanggal 14 November 2025 dan/atau segala keputusan dan/atau Penetapan yang Akan dikeluarkan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Memerintahkan Termohon untuk segera Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  4. Memerintahkan Termohon untuk segera setelah putusan ini diucapkan, membebaskan Pemohon dari Penahanan yang sementara dilakukan Termohon;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

Bahwa Pemohon  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan dengan berdasar atas KeTuhanan yang Maha Esa.

Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya