| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 39/Pid.B/2026/PN Amb | 1.INGGRID L LOUHENAPESSY, S.H., M.H. 2.LILIA HELUT, S.H. 3.CHATERINA OLY LESBATA, S.H. |
PETRUS METINTOMWAT Alias PICE | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 39/Pid.B/2026/PN Amb | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-703/Q.1.10/Eoh.2/3/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : ----------- Bahwa terdakwa PETRUS METINTOMWAT Alias PACE pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di depan tokoh roti Lateri Jln wolter monginsidi Kota Ambon tepatnya di depan jalan raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa “mengambil sesuatu barang ( berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi DE 6182 LB ) yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain (yakni saksi korban FIANTY LELY SYAUTA Alias TANTI) dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 476 KUHPidana Undang – Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
