| Penuntut Umum |
| No | Nama | | 1 | AVEL HAEZER MATANDE, S.H. | | 2 | JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H | | 3 | JARU YEHEZKIEL,S.H. | | 4 | MAHESA ARYO BIMO, S.H. | | 5 | ANDI SAIFULLAH SAKTI, S.H.,M.H. | | 6 | RAIHAN THAHIR, S.H. | | 7 | TARUNA ADI PERKASA, S.H. | | 8 | MHD. WALID RAMADHAN NASUTION, S.H. |
|
| Dakwaan |
PRIMAIR
---- Bahwa Terdakwa BURHAN FAKOUBUN Alias BURHAN selaku Kaur Keuangan Desa/Ohoi Watkidat yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Ohoi Watkidat Nomor: 140/07/SK/KO-WKT/II/TAHUN2021 tanggal 02 Januari 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Urusan dan Kepala Seksi Ohoi Watkidat Kecamatan Kei Besar Selatan Barat Kabupaten Maluku Tenggara, bersama-sama dengan Saksi JAMHUR FAKOUBUN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Desa/Ohoi Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara periode 2020 s/d 2026 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 680 Tahun 2020 tanggal 19 Februari 2020 tentang Pemberhentian Kepala Ohoi Watkidat dan Pengangkatan Kepala Ohoi Watkidat Kecamatan Kei Besar Selatan Barat Kabupaten Maluku Tenggara (masing-masing selaku Terdakwa dalam berkas perkara terpisah dan dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Desa/Ohoi Watkidat Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pada Pasal 6 dan Pasal 35 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ", sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa BURHAN FAKOUBUN Alias BURHAN selaku Kaur Keuangan Desa/Ohoi Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara bersama-sama dengan Saksi JAMHUR FAKOUBUN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Desa/Ohoi Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara telah melakukan pencairan Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa / Ohoi (APBDes/APBO) Desa/Ohoi Watkidat Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 yang kemudian dananya dikuasai secara pribadi oleh Saksi JAMHUR FAKOUBUN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan cara disimpan di kediaman pribadinya dimana hal tersebut diketahui dan disetujui oleh Terdakwa BURHAN FAKOUBUN Alias BURHAN, dimana sebagian dari dana APBDes/APBO tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Saksi JAMHUR FAKOUBUN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan/atau kepentingan orang lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
- Bahwa Saksi JAMHUR FAKOUBUN Alias JAMHUR selaku Kepala Desa/Ohoi Watkidat dalam pengelolaan dan/atau penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa/ Ohoi (APBDes/APBO) Desa/Ohoi Watkidat Kecamatan Kei Besar Selatan Barat Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 tidak melibatkan Kaur/ Kasi Selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Watkidat Kecamatan Kei Besar Selatan Barat Kabupaten Maluku Tenggara dan Saksi JAMHUR FAKOUBUN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif yang ditandatangani sendiri oleh Saksi JAMHUR FAKOUBUN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan memerintahkan Terdakwa BURHAN FAKOUBUN Alias BURHAN untuk turut menandatanganinya tanpa melibatkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) terkait;
- Bahwa Saksi JAMHUR FAKOUBUN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah membuat dan menandatangani sendiri kwitansi tanda bukti pengeluaran uang fiktif serta memerintahkan Terdakwa BURHAN FAKOUBUN Alias BURHAN untuk menandatanganinya, guna memenuhi syarat administrasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah APBDes/APBO telah direalisasikan sesuai peruntukannya;
- Bahwa Terdakwa BURHAN FAKOUBUN Alias BURHAN bersama-sama dengan Saksi JAMHUR FAKOUBUN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Desa/Ohoi Watkidat Kecamatan Kei Besar Selatan Barat Kabupaten Maluku Tenggara dalam menggunakan APBDes/APBO Watkidat Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 tidak melakukan penyetoran pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa perbuatan Terdakwa BURHAN FAKOUBUN Alias BURHAN bersama-sama dengan Saksi JAMHUR FAKOUBUN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tersebut telah memperkaya diri Terdakwa BURHAN FAKOUBUN Alias BURHAN atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp633.370.500 (atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut) sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 700.1.2.1/128/itkab/2025 tanggal 02 Oktober 2025.
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa BURHAN FAKOUBUN Alias BURHAN selaku Kaur Keuangan Ohoi Watkidat yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Ohoi Watkidat Nomor: 140/07/SK/KO-WKT/II/TAHUN2021 tanggal 02 Januari 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Urusan dan Kepala Seksi Ohoi Watkidat Kecamatan Kei Besar Selatan Barat Kabupaten Maluku Tenggara, bersama-sama dengan Saksi JAMHUR FAKOUBUN Alias JAMHUR selaku Kepala Ohoi/Desa Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara periode 2020 s/d 2026 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 680 Tahun 2020 tanggal 19 Februari 2020 tentang Pemberhentian Kepala Ohoi Watkidat dan Pengangkatan Kepala Ohoi Watkidat Kecamatan Kei Besar Selatan Barat Kabupaten Maluku Tenggara (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Ohoi Watkidat Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pada Pasal 6 dan Pasal 35 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan “Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa BURHAN FAKOUBUN Alias BURHAN selaku Kaur Keuangan yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes/APBO Desa/Ohoi Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara bersama-sama dengan Saksi JAMHUR FAKOUBUN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Desa/Ohoi Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara telah melakukan pencairan Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa / Ohoi (APBDes/APBO) Desa/Ohoi Watkidat Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 yang kemudian dananya dikuasai secara pribadi oleh Saksi JAMHUR FAKOUBUN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan cara disimpan di kediaman pribadinya dimana hal tersebut diketahui dan disetujui oleh Terdakwa BURHAN FAKOUBUN Alias BURHAN, dimana sebagian dari dana APBDes/APBO tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Saksi JAMHUR FAKOUBUN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan/atau kepentingan orang lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
- Bahwa Saksi JAMHUR FAKOUBUN Alias JAMHUR selaku Kepala Desa/Ohoi Watkidat dalam pengelolaan dan/atau penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa/ Ohoi (APBDes/APBO) Desa/Ohoi Watkidat Kecamatan Kei Besar Selatan Barat Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 tidak melibatkan Kaur/ Kasi Selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Watkidat Kecamatan Kei Besar Selatan Barat Kabupaten Maluku Tenggara dan Saksi JAMHUR FAKOUBUN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif yang ditandatangani sendiri oleh Saksi JAMHUR FAKOUBUN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan memerintahkan Terdakwa BURHAN FAKOUBUN Alias BURHAN untuk turut menandatanganinya tanpa melibatkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) terkait;
- Bahwa Saksi JAMHUR FAKOUBUN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah membuat dan menandatangani sendiri kwitansi tanda bukti pengeluaran uang fiktif serta memerintahkan Terdakwa BURHAN FAKOUBUN Alias BURHAN untuk menandatanganinya, guna memenuhi syarat administrasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah APBDes/APBO telah direalisasikan sesuai peruntukannya;
- Bahwa Terdakwa BURHAN FAKOUBUN Alias BURHAN bersama-sama dengan Saksi JAMHUR FAKOUBUN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Desa/Ohoi Watkidat Kecamatan Kei Besar Selatan Barat Kabupaten Maluku Tenggara dalam menggunakan APBDes/APBO Watkidat Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 tidak melakukan penyetoran pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa perbuatan Terdakwa BURHAN FAKOUBUN Alias BURHAN bersama-sama dengan Saksi JAMHUR FAKOUBUN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tersebut telah memperkaya Saksi JAMHUR FAKOUBUN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp633.370.500 (atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut) karena terdapat penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukkannya atau terdapat belanja fiktif, atau terdapat belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan atau mark up atau bukti pertanggungjawabannya tidak dapat diakui keabsahannya sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 700.1.2.1/128/itkab/2025 tanggal 02 Oktober 2025.
|