| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Perbuatan Hukum antara Penggugat dan Tergugat II dalam Bentuk Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor : 31/PK/KMK/01/4/2007 Tanggal 30 April 2007 adalah didasarkan kepada Causa yang tidak halal karena dilakukan melalui Rekayasa, Kolusi dan Penyalahgunaan Jabatan yang berakibat Tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat ;
- Menyatakan Oleh Karena Putusan Tindak Pidana Korupsi yakni Putusan Kasasi Nomor : 577 K/Pid.sus/2017, Tanggal 20 November 2017 telah menyatakan Perbuatan Penggugat dan Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum karena Mengadaikan Aset Daerah, MAKA sudah sepatutnya Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor : 31/PK/KMK/01/4/2007 Tanggal 30 April 2007 haruslah dicabut dan dibatalkan dengan segala akibat Hukumnya ;
- Menyatakan Jaminan dan atau Hak Tanggungan Sertipikat Hak Milik atas Nama PT. Nusa Ina Pratama yang melekat dalam Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor : 31/PK/KMK/01/4/2007 Tanggal 30 April 2007 yang adalah Pecahan dari Sertipikat Hak Pakai Nomor: 02 yang telah dieksekusi Tergugat II kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Untuk Pecahan Sertipikat Hak pakai sejumlah 31 Sertipikat Hak Milik agar diserahkan Kembali kepada Penggugat agar dapat diberikan kepada Para Pembeli yang telah menempati Tanah dan bangunan tersebut ;
- Menghukum Tergugat I agar menyerahkan Sisa jaminan Sertipikat Hak Milik sejumlah 31 Sertipikat Hak Milik atas Nama Penggugat yakni PT. Nusa Ina Pratama yang sementara berada di Notaris Husein Tuasikal yang menjadi Rekanan dari Pihak Tergugat I secara sekaligus ;
- Menyatakan Uang yang disetorkan Penggugat Kepada Tergugat I dari Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2016 sebesar Rp. 2.747.772.233 ( Dua Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Dua Ratus Tiga puluh tiga Rupiah ), adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Uang Pengganti yang dibebankan kepada Penggugat berdasarkan Putusan Tindak Pidana Korupsi dalam Putusan Kasasi Nomor : 577 K/Pid.sus/2017 sejumlah Rp. 4.000.000.000,-00 ( Empat Milyar Rupiah );
- Menghukum Tergugat II agar Mengeksekusi Uang Sejumlah Rp. 2.747.772.233 ( Dua Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Dua Ratus Tiga puluh tiga Rupiah ), yang telah disetorkan Penggugat kepada Tergugat I agar dipakai sebagai Pengganti Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan disetorkan ke Kas Negara ;
- Menghukum Tergugat II agar menghitung Kembali masa penahanan dalam menjalani Pidana Penjara Uang Pengganti selama 4 Tahun yang telah dijalani oleh Penggugat selama ± 2 Tahun 2 Bulan dan dikurangi Uang yang telah disetorkan sejumlah Rp. 2.747.772.233 ( Dua Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Dua Ratus Tiga puluh tiga Rupiah ), dan apabila Perhitungan Uang tersebut telah melebihi Hukuman yang telah dijalani agar sisa Uang tersebut dikembalikan kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang MuliaMajelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |