Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2017/PN Amb 1.ALBERTHUS JULIUS PENTURY
2.JOMIMA AGUSTINA TENTUA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2017/PN Amb
Tanggal Surat Selasa, 20 Jun. 2017
Nomor Surat 95/Pdt.P/2017/PN Amb
Pemohon
NoNama
1ALBERTHUS JULIUS PENTURY
2JOMIMA AGUSTINA TENTUA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan Anak ANALYSE GWODELEJN menambah Marga menjadi ANALYSE GWODELEJN PENTURY mengikuti Marga ayahnya.
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon agar menerbitkan Akta Kelahiran atas nama ANALYSE GWODELEJN PENTURY dan mencatat dalam Register yang diperuntukan untuk keperluan tersebut.
  4. Memerintahkan Kantor Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan  DKI Jakarta mengganti nama Ijazah Sekolah Dasar No. DN-01 Dd 0042606 tanggal 21 Juni 2008, ijazah Sekolah Menengah Pertama No. DN-01 DI 0054744 tanggal 4 Juni 2011 dan Ijazah Sekolah Menengah Atas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DKI Jakarta. Yang semula bernama ANALYSE GWODELEJN menjadi ANALYSE GWODELEJN PENTURY.
  5. Membebankan biaya permohonan kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak