Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Amb AKBAR SANAKY PT. DHARMA INDAH SEJAHTERA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Amb
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AKBAR SANAKY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARTEN FORDATKOSU, SH.AKBAR SANAKY
Tergugat
NoNama
1PT. DHARMA INDAH SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai karyawan Kontrak berdasarkan PKWT dengan Tergugat (PT. Dharma Indah Sejahtera) terhitung sejak 19 Juni 2024 sampai dengan tanggal 18 Juni 2025;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat terhitung sejak tanggal 27 September 2024;
  4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang Ganti Kerugian dan Kompensasi sebagai akibat dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
  1. Uang Ganti Kerugian

Upah pokok                                : Rp. 3.100.000

Status Pekerja                           : PKWT

Masa kontrak                             : 19 Juni 2024 s/d 18 Juni 2025

Tanggal PHK                             : 27 September 2024

Sisa masa kontrak                    : 10 bulan

Total yang diterima yaitu      : 10 bulan x Rp. 3.100.000 = Rp. 31.000.000

  Terbilang tiga puluh satu juta rupiah

2. Uang Kompensasi

Uang kompensasi yaitu sebesar 1 (satu) bulan upah

Total yang diterima yaitu                                                      = Rp.   3.100.000

Terbilang “tiga juta seratus ribu rupiah”

5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar denda keterlambatan upah bulan September 2024 kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :

  • Upah Rp. 3.100.000  x   denda 5%   x   30 hari                  = Rp. 4.650.000
  • Upah Rp. 3.100.000  x   denda 1%   x   30 hari                  = Rp.    930.000

Total besaran denda keterlambatan Upah                          = Rp. 5.580.000

Terbilang “lima juta lima ratus delapa puluh ribu rupiah”

6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :

Upah                                     : Rp. 3.100.000

Upah proses                         : Rp. 3.100.000 x 6 bulan        = Rp. 18.600.000

Terbilang  “delapan belas juta enam ratus ribu rupiah”

7. Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak