Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2026/PN Amb Maria Kristi Mailuhu Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2026/PN Amb
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maria Kristi Mailuhu
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yanny tuhurima,S.HMaria Kristi Mailuhu
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali  dari Gadiel Jaser Mailuhu dan Riandy Krisendo Jaspers Mailuhu  yang masih di bahwah umur.
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon  untuk mewakili Gadiel Jaser Mailuhu dan Riandy Krisendo Jaspers Mailuhu  sebagai ahli waris guna melakukan segala perbuatan/tindakan hukum yang berhubungan dengan Penjualan dan atau hal-hal menyangkut  warisan dari Ahli waris tersebut  ;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak