| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa kejadian Penghinaan Ringan yang dilakukan oleh terdakwa WILLEM SIAHAINENIA alias WIL terhadap korban JACKSON JOHANNIS TEHUPURING, terjadi pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekitar pukul. 13.31.WIT di Rumah korban di BTN Lateri Indah Rt/Rw: 003/007 Kec Baguala kota Ambon, yang mana korban dan keluarga besar sementara kumpul keluarga dirumah korban untuk ibadah dan saat itu juga korban sementara lakukan komunikasi melalui WhatsApp dengan anak perempuan korban yang bernama THESSALONICA ELZA EVELYN TEHUPURING alias ELZA, tiba- tiba tidak tahu maksudnya apa muncul pesan masuk berupa Pesan Suara (Voice Note ) dari Terdakwa WILLEM SIAHAINENIA yang menggunakan Handphone anak korban, Terdakwa WILLEM SIAHAINENIA mengirim Pesan Suara berupa kalimat : “(1). Hei binatang se dimana beta iko se sekarang, kali ini beta tangani se dengan serius. (2).Woe smerlap baru-baru Rendy su iko se par pukul to, dikantor se lari sampe ta pucat pucat, ingatang jang bagian beta yang cari se, se tunggu saja nanti se lia beta biking apa par se kata heboh ka seng, se tau kirim laki- laki talanjang par Elsa lai biadap”. Saat Pesan Suara ini masuk ke handphone korban, dan didengar langsung oleh korban dan didengar juga oleh seluruh kerluarga yang berkumpul telah membuat korban merasa terhina, dipermalukan dan juga merasa harga diri korban direndahkan seperti binatang, selain itu korban juga merasa terancam dengan kalimat-kalimat serius dari terdakwa yang akan melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Pesan Suara berupa kalimat penghinaan dan ancaman ini membuat korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum |