Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Amb 1.DONALD RETTOB, S.H., M.H.
2.ENDANG ANAKODA, S.H., M.H.
3.BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H., M.H.
4.NOVITA TATIPIKALAWAN, S.H., M.H.
5.NURNITA TEHUAYO, S.H.
6.ESTERLINA WATTIMURY, S.H.
7.GRACE SIAHAYA, S.H.,M.H.
8.Azer Jonker Orno, S.H., M.H.
9.BENFRID CHRISTIAN MAKSRY FOEH, S.H
10.RICHARD CHORNELES B. LAWALATA, S.H.
FITRIA JUNIARTY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-175/Q.1.10/Ft.1/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DONALD RETTOB, S.H., M.H.
2ENDANG ANAKODA, S.H., M.H.
3BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H., M.H.
4NOVITA TATIPIKALAWAN, S.H., M.H.
5NURNITA TEHUAYO, S.H.
6ESTERLINA WATTIMURY, S.H.
7GRACE SIAHAYA, S.H.,M.H.
8Azer Jonker Orno, S.H., M.H.
9BENFRID CHRISTIAN MAKSRY FOEH, S.H
10RICHARD CHORNELES B. LAWALATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRIA JUNIARTY[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR:

              Bahwa Terdakwa FITRIA JUNIARTY selaku Marketing BRI Unit Ambon Kota dalam melaksanakan tugasnya selaku Mantri pada BRI Unit Ambon berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang Ambon Nomor 059.a-KC-XIII/SDM/04/2020 tanggal 6 April 2020 perihal Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja. Sesuai SK tersebut, terdakwa ditunjuk selaku Mantri Kupedes pada BRI Unit Ambon Kota (dalam waktu-waktu lain pada bulan tahun 2020 sampai dengan tahun  2023 atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Bank BRI Unit Ambon Kota di jalan Yos Sudarsi, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum menggunakan identitas pihak lain umtuk mengajukan kredit KUR, KUPRA dan Kupedes denghan menjajikan fee kepada perantara dan pemilik identitas serta mengarahkan pemilik identitas untuk menjawab seolah-olah memiliki usaha pada saat dilakukan on the spot, menambah nilai plafon kredit KUR dan KUPRA melebihi kebutuhan yang diajukan oleh calon debitur agar dapat menggunakan sebagain hasil pencairan kredit, menggunakan dana pencairan kredit debitur untuk kepentingan pribadi dengan cara : Meminta kartu ATM dan/atau buku tabungan debitur kemudian melakukan penarikan tunai dan/atau pemindahbukuan ke rekening yang dikuasai oleh terdakwa; Meminta kepada debitur BRImembayar angsuran kredit dengan cara memindahbukuan ke rekening pihak lain yang dikuasai oleh terdakwa; Memberitahukan kepada calon debitur bahwa pencairan kredit bermasalah selanjutnya terdakwa mencairkan dan menguasai hasil pencairan kredit tersebut.

Tidak menyetorkan ke BRI atas dana angsuran/pelunasan kredit yang di terima terdakwa secara tunai maupun melalui transfer ke rekening milik terdakwa.

Bahwa menawarkan program Simpedes dengan pemblokiran rekening simpanan selama tiga bulan berhadia emas seolah-olah program resmi dari BRI kepada nasabah dengan syarat nasabah memberikan buku tabungan dan kartu ATM kepada terdakwa selanjutnya terdakwa menarik dana menggunakan kartu ATM atas nama nasabah tersebut untuk kepentingan pribadi.

 

Perbuatan Terdakwa FITRIA JUNIARTY, bertentangan dengan :

  1. PJOK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perkreditan atau pembiyaan Bank bagi Bank Umum, Lampiran Huruf D profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan atau pembiayaan yang menyatakan bahwa dalam KPB setiap bank harus secara tegas dan jelas bahwa seluruh pejabat bank  yang terkait dengan perkreditan atau pembiayaan termasuk anggota direksi, anggota komisaris, dan dewan pengawas syariah paling sedikit harus angka 1 bertindak secara profesional dibidang perkreditan atau pembiayaan dengan jujur, obyetik, cermat serta seksama;
  2. POJK nomor 6/POJK.07/2022 tanggal 18 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;
  3. Surat Edaran Direksi BRI Nomor: SE.48-DIR/HCS/09/09/2020 tanggal 28 September 2020 tetang Peraturan Disiplin angka 2 ketentuan Umum poin 2.2 jenis pelanggaran disiplin huruf c. pelanggaran fundamental  yaitu perbuatan pelanggaran terhadap sistem perbankan
  4. Surat Keputusan Direksi BRI Nomor : PP.8-DIR/KRD/12/2018 tanggal 17 Desember 2018 tentang pedoman pelaksanaan kredit bisnis mikro PT. BRI (persero) Tbk, Bab III Organisasi dan Manajemen Perkreditan, huruf d Tugas dan Tanggung Jawab satuan kerja perkreditan bisns mikro, angka 1 Pejabat Pemrakarsa
      • poin a tugas pejabat pemrakarsa antara lain :
  • Memastikan bahwa debitur/calon debitur yang akan dilayani sudah memenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku
  • menyajikan analisis dan evaluasi secara akurat atas aspek-aspek penting dari debitur yang berkaitan dengan permohonan kredit
      • poin b  tanggung jawab pejabat pemrakarsa antara lain :
  • Melaksanakan tugasnya secara professional, jujur,objektif, cermat dan seksama untuk mendukung putusan kredit
  • melakukan Analisa kredit berdasarkan prinsip kehati-hatian dan asas-asas pemberian kredit yang sehat

 

Perbuatan Terdakwa FITRIA JUNIARTY tersebut  telah memperkaya diri sendiri  atau orang lain atau suatu korporasi sejumlah Rp1.975.257.330,00 (satu milyar Sembilan ratus tujuh puluh lima juta dua ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) atau  setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang merugikan Keuangan Negara sejumlah Rp1.975.257.330,00 (satu milyar Sembilan ratus tujuh puluh lima juta dua ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan nasabah oleh mantri pada PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Unit Ambon Kota Tahun 2020 sampai dengan 2023 dan instasi terkait lainnya  Nomor : 35/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 Tanggal 12 Agustus 2025, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara, sebagai  berikut :

  • Bahwa Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan dan mulai beropersi secara komersil pada tanggal 18 Desember 1968 berdasarkan UU Nomor 21 tahun 1968, pada tanggal 29 April 1992 berdasarkan Peraturtan Pemerintah Nomor 21 tahun 1992, bentuk badan hukum Bank Rakyat Indonesia (BRI) diubah menjadi perusahaan perseroan (persero), pengalihan Bank Rank Indonesia (BRI) menjadi persero didokumentasikan dengan Akta Nomor 133 tanggal 31 Juli 1992 notaris Muhani Salim, SH dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, serta dumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 73, Tambahan Nomor 3A tanggal 11 September 1992.
  • Bahwa Anggaran Dasar BRI kemudian diubah dengan Akta Nomor 7 tanggal 4 September 1998 Notaris Imas Fatimah, S.H pasal 2 tentang jangka waktu berdirinya perseroan dan pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republi Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C2-24930.HT.01.04. TH 98 tanggal 13 November 1998 dan telah diumumkan dalam Berita Acara Republic Indonesia Nomor 86 tambahan Nomor 7216 tanggal 26 Oktonber 1999 dan Akta Nomor 7 tanggal 3 Oktober 2003 Notaris Imas Fatimah, SH antara lain tentang status perusahaan dan penyesuaian dengan Undang-Undang Pasar Modal dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-23726 HT.01.04.TH.2003 tanggal 6 Oktober 2003 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 88 tambahan Nomor 11053 tanggal 14 November 2003.
  • Bahwa Saham BRI tahun 2020 sampai dengan 2023 terdiri dari :
        • Pemerintah Republik Indonesia tahun 2020 56,75%, tahun 2021 53,19%, tahun 2022 53,19?n tahun 2023 53,19%.
        • Publik tahun 2020 43,25%, tahun 2021 46,81%, tahun 2022 46,81?n tahun 2023 46,81%
  • Bahwa struktur organisasi BRI Cabang Ambon periode tahun 2020 sampai dengan 2023 adalah sebagai berikut :
  • Kepala Unit

:

  • Tahun 2020 Abraham Niccolen Maruanaja;
  • Tahun 2021 Frangky Novi Jan Jacobus (sd Mei 2021) dan Said Ali Akbar Alhamid (sejak agustus/September 2021;
  • Tahun 2022 Said Ali Akbar Alhamid dan Yudi Wahyudin;
  • Tahun 2023 Said Ali  Akbar Alhamid (sampai dengan Juni 2023) Yusran  (Juni sampai dengan agustus 2023) Riti Irmasari Selang (Agustus 2023 sampai dengan saat ini).

 

  • Supervisior

:

  • Tahun 2020 Corina Nikijulu;
  • Tahun 2021 Tidak ada;
  • Tahun 2022 Tidak ada;
  • Tahun 2023 tidak ada.

 

  • Marketing/Petugas Kredit/Mantri

:

  • Tahun 2020 Fitria Juniarty, Mujianti Buhari, Yayu Tuhulele, Yusuf Siahaya, Nia Subakhri dan Erick Ririhena;
  • Tahun 2021 Fitria Juniarty, Mujianti Buhari, Gerry Kayadoe, Baria Latupono, Gege;
  • Tahun 2022 Fitria Juniarty, Ilham Sangadji, Mujianti Buhari, Riyanti Latuconsina, Denis Dahaklory, Letisya Soumeru dan Jonrich Pattikawa;
  • Tahun 2023 Fitria Juniarty (s/d Maret 2023) Ilham Sangadji, Mujianti Buhari, Riyanti latuconsina, Denis Dahaklory, Letisya Soumeru dan Jonrich Pattikawa.

 

  • Teller

:

  • Tahun 2020 Ana, Ella dan Mieke;
  • Tahun 2021 Rini Sangadji;
  • Tahun 2022 Rini Sangadji;
  • Tahun 2023 Rini Sangadji dan Sardina Zulkifli.

 

  • Customer Service

:

  • Tahun 2020 Trian dan Mei;
  • Tahun 2021 Mei, Belinda Kastanya dan Farhani;
  • Tahun 2022 Belinda Kastanya dan Farhani;
  • Tahun 2023 Belinda Kastanya dan Farhani.

 

  • Bahwa pada tanggal 7 November 2018 Terdakwa Fitria Juniarty diangkat sebagai pegawai tetap BRI berdasarkan Surat PJ Wakil Pimpinan Bidang operasional dan Pj Kepala Bagian Logistik dan umum BRI Kantor Wilayah Makasar nomor R.1731.3-KW-XIII/SDM/11/2018 tanggal 23 November 2018 perihal hasil evaluasi akhir pekerja kontrak jabatan mantri yang ditindaklanjuti dengan SK Pimpinan Cabang BRI Ambon nomor 227a/KW-XIII/SDM/11/2018 tanggal 7 November 2018 tentang pengangkatan pekerja dalam dinas tetap kantor Wilayah PT. BRI (persero) Tk Makassar sesuai SK tersebut Terdakwa Fitria Juniarty diangkat menjadi Mantri Kupedes pada BRI Unit Namlea Kanca BRI Ambon.
  • Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang Ambon Nomor 059.a-KC-XIII/SDM/04/2020 tanggal 6 April 2020 perihal Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja. Sesuai SK tersebut, saya ditunjuk selaku Mantri Kupedes pada BRI Unit Ambon Kota.
  • Bahwa pada tahun 2021 terdapat pembagian kelolaan Mantri dari kepala BRI Unit Ambon Kota berdasarkan pembagian wilayah kerja instansi Terdakwa Fitria Juniarty selaku Mantri pada BRI unit Ambon Kota mendapatkan pembagian sebagai berikut :
  • Berdasarkan pembagian kelurahan, terdapat kebijakan satu kelurahan dikelola oleh mantri wilayah fitria juniarty adalah dikelurahan Ahusen
  • Berdasarkan pembagian di wilayah pasar mardika Fitria Juniarty mendapat bagian untuk menangani pemasaran produk BRI pada pada pedagang ikan
  • Berdasarkan pembagian instansi (untuk kredit briguna), Fitria Juniarty mendapatkan pembagian Dinas PUPR Provinsi Maluku, Rumah tahanan (rutan) kelas II.A maluku, Madrasah Fitria Juniarty juga mendapatkan wilayah kerja pada TNI 733 (Kompi A, Kompi B dan Kompi yang lokasi kantornya di Waiheru)
  • Bahwa faktanya walaupun terdapat pembagian tugas Fitria Juniarty memprakarsai pengajuan kredit kepada nasabah diluar wilayah pembagian tugas, tanpa sepengetahuan pimpinan hal tersebut dilakukan dalam rangka pencapaian target.
  • Bahwa Fitria Juniarty pada tahun 2020 sampai dengan 2023 diberikan target sebagai indikator kinerja (target)  yaitu pencairan kredit satu mantri per hari minimal Rp. 100 sampai dengan 150  juta
  • Bahwa Pada Tahun 2021 sampai dengan 2023 terdapat penyalahgunaan fasilitas kredit baik seluruhnya maupun sebagian dan rekening simpanan BRI Unit Ambon Kota dilakukan oleh Fitria Juniarty dengan cara- cara sebagai berikut:
  1. Kredit Topengan
  • Berawal dari  Terdakwa Fitria Juniarty meminta  izin meminjam KTP/identitas kepada calon debitur untuk digunakan dalam permohonan kredit atas nama calon debitur, kesepakatan antara Terdakwa dan calon debitur penggunaan dana pencairan kredit dan angsuran kredit akan dikelola dan diangsur sepenuhnya oleh Terdakwa serta calon debitur juga dijanjikan akan diberi imbalan/fee ketika kredit berhasil dicairkan.

Adapun Calon debitur yang diinisiasi permohonan kreditnya oleh Terdakwa Fitria Juniarty yakni :

No.

Nama

No.

Nama

1.

Nur Julianty Dwi Chairani

9.

Namira Djailolo

2.

Ade Juliah Mewar

10.

Romico Ronald Wakem

3.

Patrian Hamzah

11.

Hamdan Wawatu

4.

Devi Indryani Tomago

12.

Sayid Fajar Ali Amrullah B

5.

Rita Christin Liliana

13.

Arafik Maba

6.

Fauziah Basarahil

14.

Mirza Nabila Rabul

7.

Sri Soraya Hertig

15.

Suaiba

8.

Aco Ary

16.

Shintia Nasir

  • Bahwa selain mencari sendiri pihak yang di pinjam identitasnya terdakwa dengan inisiasi sendiri  meminta bantuan kepada temannya atas nama Resty Farahdiba Sangadji dan Yulianti Rahman Tianotak guna menghubungkan dengan pihak lain untuk dipinjam identitasnya.

Adapun Pihak-pihak yang identitasnya digunakan untuk pengajuan kredit dengan perantara Resty Farahdiba Sangadji (calon debitur) adalah :

No.

Nama

No

Nama

1.

Ifandy Syarif Henamuli

4.

Lukman Hakim Watiana

2.

Haidar Apriliawaty Hamsisi

5.

Irfan Buhari Wenno

3.

Kalsum Kalauw

6.

Devi Indrayani Tomagola

 

Pihak-pihak yang identitasnya digunakan untuk pengajuan kredit dengan perantara Yulianty Rahman Tianotak (calon debitur) adalah :

No.

Nama

No

Nama

1.

Yulianty Rahman Tianotak

5.

Rizal

2.

Yusuf Rumbia

6.

Al Septian Rumata

3.

Guntur M Baqi R Tianotak

7.

Rachmat Jamaluddin

4

Alwi Hamzah. R. Tianotak

 

 

 

  • Bahwa untuk Prakarsa, analisis dan persetujuan kredit  berdasarkan data pada aplikasi Brispot pengisian data indentitas calon debitur berupa nama ibu kandung dan nomor handphone dilakukan pengisian oleh terdakwa tidak sesuai profile, kemudian agar prakarsa kredit dapat segera diproses sehingga dana pencairan kredit dapat segera terdakwa gunakan. Kemudian terdakwa dalam mencantumkan data profile usaha calon debitur berupa jenis bidang usaha, alamat bidang usaha, lama usaha, status kepemilikan usaha dan omset/penghasilan yang tidak sesuai pada aplikasi BRISPOT seolah-olah usaha tersebut milik para calon Debitur, namun faktanya usaha-usaha yang dimasukan tersebut bukan usaha milik calon Debitur.
  • Bahwa saksi Nur Julianti Dwi Chairani, saksi Haidar Apriliawaty, saksi Shintia Nasir, saksi Hamdan Wawatu, saksi Yulianty Rahman Tianotak, saksi Arafik Maba sebagai calon debitur menyatakan bahwa mereka tidak memiliki usaha, namun oleh terdakwa Fitria Juniarty mencarikan lokasi usaha milik orang lain untuk digunakan oleh calon debitur  sehingga pada saat OTS oleh kepala BRI unit seolah-olah usaha tersebut milik calon debitur selain itupula pertanyaan-pertanyaan dan jawaban yang akan dipertanyakan dan membutuhkan jawaban pada saat OTS sudah disampaikan terdakwa Fitria Juniarty kepada Calon-calon Debitur.
  • Bahwa saksi Riyana Latuconsina selaku Marketing sebagai pengganti terdakwa Fitria Juniarty yang di tugaskan untuk melakukan OTS terhadap nasabah-nasabah menerangkan  mencoba menghubungi nasabah  dengan menghubungi nomor handphone yang didaftarkan dalam aplikasi BRISPOT, namun nomor handphone yang tercatat di BRISPOT tidak dapat dihubungi, saksi juga melihat data brispot untuk mencari lokasi usaha debitur terdakwa Fitria Juniarty untuk melakukan konfirmasi terkait kendala dalam pembayaran angsuran  namun lokasi usaha sebagaimana tercatat di dalam BRISPOT bukan milik nasabah-nasabah tersebut.
  • Bahwa saksi Letisya Soumeru selaku mantri pengganti pada saat menghubungi nasabah melalui nomor HandPhone yang didaftarkan dalam aplikasi BRISPOT, namun nomor handphone yang tercatat di BRISPOT tidak dapat dihubungi, tempat usaha yang tercatat/terdokumentasi di BRISPOT bukan milik debitur.
  • Bahwa terdakwa Fitria Juniarty dalam melakukan penginputan data tidak sesuai agar Prakarsa kredit dapat segera diproses sehingga dana pencairan kredit dapat segera digunakan, lalu terdakwa fitria Juniarty juga menyampaikan sebelum dilakukan OTS oleh Kepala Unit, terdakwaterlebih dahulu melakukan breafing dengan calon-calon debitur agar calon debitur dapat menjawab pertanyaan pihak BRI (Mantri OTS maupun Kepala Unit) dan bertindak seolah-oleh memiliki usaha. Dari 31 Nasabah yang tidak memiliki usaha 28 (dua puluh delapan ) orang sedangkan yang memiliki usaha 3 (tiga) orang
  • Bahwa pada saat pencairan kredit di proses segera setelah persetujuan kredit di tetapkan oleh pejabat pemutus kredit, lalu calon debitur di telp oleh terdakwa Fitria Juniarty agar mendatangi kantor BRI Unit Ambon Kota untuk menandatangani dokumen surat pengakuan hutang (SPH) yang antara lain memuat jumlah kredit, jangka waktu dan angsuran beserta tabel angsurannya, kemudian setelah penandatanganan berkas kredit setiap debitur memiliki satu rekening pinjaman dan satu rekening simpanan, bagi nasabah baru sebelum dilakukan pencairan kredit harus terlebih dahulu membuka rekening simpanan BRI serta setiap rekening simpanan dilengkapi dengan buku tabungan dan kartu ATM.
  • Bahwa terdakwa Fitria Juniarty meminta debitur untuk melakukan penarikan tunai dan kemudian dana hasil penarikan kredit diserahkan kepada terdakwa Fitria Juniarty, kemudian terdakwa Fitria Juniarty meminta buku tabungan dan kartu ATM  debitur yang untuk terdakwa melakukan transaksi penarikan dan atau pemindahbukuan ke rekening milik terdakwa untuk menampung dana pencairan kredit debitur, selain itu terdakwa  meminta bantuan saksi Resty Farahdiba Sangadji selaku perantara untuk melakukan transfer/pemindahbukuan ke rekening yang digunakan Fitria Juniarty dalam rangka menampung dana pencairan kredit debitur.
  • Bahwa terdakwa Fitria Juniarty dalam menggunakan rekening pribadi untuk menerima/membayar kredit debitur adalah dengan menggunakan rekening BCA atas nama Fitria Juniarty dengan nomor 0441633831 dan rekening simpanan BRI atas nama Fitria Juniarty dengan nomor 487001030766536 selain menggunakan rekening pribadinya terdakwa Fitria Juniarty menggunakan rekening BRI nomor 056201028027509 dan kartu ATM BRI milik Syarif A Wairooy (suaminya), rekening Mandiri nomor 186-00-0550331-9  dan kartu ATM atas nama Syarif Abdulah Wairooy (suaminya)
  • Bahwa dana pencairan kredit topengan atas 31 debitur yang diambil dan digunakan oleh terdakwa Fitria Juniarty adalah sejumlah Rp. 813.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut :

No.

Nama Debitur

Nomor Rekening

Tanggal Realisasi

Jumlah Pencairan kredit

Jumlah yang digunakan terdakwa Fitria Juniarty

1.

Yulianty Rahman Tian

487001014896109

19 Desember 2020

40.000.000,00

40.000.000,00

2.

Sayid Fajar Ali Amrullah B

487001014919101

28 Desember 2020

25.000.000,00

25.000.000,00

3.

Maya Novianti

487001015648101

31 Mei 2021

30.000.000,00

30.000.000,00

4.

Ruslan Tamrin

487001016116107

28 Sept 2021

25.000.000,00

25.000.000,00

5.

Lukman Hakim Watiana

487001016604100

14 Des 2021

25.000.000,00

25.000.000,00

6.

Irfan Buhari Wenno

487001016789104

3 Feb 2021

25.000.000,00

25.000.000,00

7.

Rifandi Syarif Henam

487001017158102

28  Apr 2022

50.000.000,00

50.000.000,00

8.

Harumi Azmi Kartini

487001017305107

17 Juni 2022

1.000.000,00

1.000.000,00

9.

Haidar Apriliawaty H

487001017351108

4 Juli 2022

72.000.000,00

72.000.000,00

10.

Nur Julianti Dwi Chairani

487001017405101

25 Juli 2022

70.000.000,00

70.000.000,00

11.

Suaiba

487001017630104

12 Okt 2022

30.000.000,00

30.000.000,00

12.

Ade Juliah Mewar

487001017854106

17 Nov 2022

50.000.000,00

50.000.000,00

13.

Patrian Hamzah

487001017972108

7 Dec 2022

50.000.000,00

50.000.000,00

14.

Devi Indrayani Tomago

487001017987103

9 Dec 2022

25.000.000,00

25.000.000,00

15.

Kalsum Kalauw

487001018364104

24 Dec 2022

50.000.000,00

50.000.000,00

16.

Mirza Nabila Rabul

487001018405104

27 Dec 2022

10.000.000,00

10.000.000,00

17.

Rita Cristin Liliana

487001018430109

3 Jan 2023

15.000.000,00

15.000.000,00

18.

Fauziah Basarahil

487001018445104

4 Jan 2023

30.000.000,00

30.000.000,00

19.

Sri Soraya Hertig

487001018462106

6 Jan 2023

5.000.000,00

5.000.000,00

20.

Guntur M Baqi R Tian

487001018547100

16 Jan 2023

10.000.000,00

10.000.000,00

21.

Romico Ronald Wakerm

487001018565108

18 Jan 2023

10.000.000,00

10.000.000,00

22.

Alwi Hamzah R Tianoat

487001018568106

18 Jan 2023

10.000.000,00

10.000.000,00

23.

Aco Ary

487001018587100

19 Jan 2023

10.000.000,00

10.000.000,00

24.

Yusuf Rumbia

487001018599107

20 Jan 2023

10.000.000,00

10.000.000,00

25.

Rachmat jamaluddin

487001018607104

24 Jan 2023

10.000.000,00

10.000.000,00

26.

Al Septian Rumata

487001018609106

25 Jan 2023

10.000.000,00

10.000.000,00

27.

Rizal

487001018610107

25 Jan 2023

10.000.000,00

10.000.000,00

28.

Namira Djailolo

487001018617109

26 Jan 2023

10.000.000,00

10.000.000,00

29.

Arafik Maba

487001018626108

26 Jan 2023

10.000.000,00

10.000.000,00

30.

Hamdan Wawatu

487001018719105

13 Feb 2023

25.000.000,00

25.000.000,00

31.

Shintia Nasir

487001018728104

14 Feb 2023

60.000.000,00

60.000.000,00

  • Bahwa atas peminjaman 31 identitas nasabah tersebut terdakwa Fitria Juniarty memberikan Fee/imbalan secara cash maupun transfer berkisar Rp.500.000 sampai dengan Rp. 3.000.000,- kepada 20 nasabah.

 

  1. Kredit Tempilan
  • Bahwa terdapat 11 (sebelas) calon debitur yang inisiasi permohonan kreditnya berasal dari calon debitur namun terdakwa Fitria Juniarty meminta izin kepada calon debitur agar nilai permohonan kredit dinaikkan dengan perjanjian selisihnya digunakan dan akan dibayar oleh terdakwa Fitria Juniarty.
  • Bahwa berdasarkan dokumen kredit terdakwa pengajuannya yang diawali dengan kesepakatan pembagian dana kredit antara terdakwa dengan calon debitur. Adapun rincian debitur adalah sebagai berikut :

 

No.

Nama Calon Debitur

Tanggal Pengajuan Kredit

Mantri Pemrakarsa

Pejabat Pemutus

Nilai Pengajuan Kredit (Rp)

Jenis Kredit

1.

Bernadus Ririhena

25 Okt 2021

Fitria Junirty

Said Ali Akbar Alhamid

50.000.000,00

KUR

2.

Karim Tangka Alam

5 Jan 2022

Fitria Junirty

Said Ali Akbar Alhamid

50.000.000,00

KUPRA

3.

Hermianti Putri

23 Feb 2022

Fitria Junirty

Said Ali Akbar Alhamid

50.000.000,00

KUPRA

4.

Danes Steveen Tapila

16 Mar 2022

Fitria Junirty

Said Ali Akbar Alhamid

25.000.000,00

KUR

5.

Jena Umasugi

27 Apr 2022

Fitria Junirty

Said Ali Akbar Alhamid

50.000.000,00

KUR

6.

Nur Safa Mauituin

10 Jun 2022

Fitria Junirty

Said Ali Akbar Alhamid

74.000.000,00

KUR

7.

Melinda La Muna

22 Jun 2022

Fitria Junirty

Yudi Wahyudin

65.000.000,00

KUR

8.

Dilyan Nurzharisa

7 Feb 2022

Fitria Junirty

Said Ali Akbar Alhamid

50.000.000,00

KUR

9.

Siti Rapia Sialana

22 Nov 2022

Fitria Junirty

Said Ali Akbar Alhamid

25.000.000,00

KUR

10.

Irwan

6 Dec 2022

Riyana Latuconsina

Said Ali Akbar Alhamid

50.000.000,00

KUR

11.

Eko Andi Hartono

2 Feb 2023

Fitria Junirty

Said Ali Akbar Alhamid

75.000.000,00

KUR

 

  • Bahwa saksi Resty Farah Diba Sangadji dalam menagajukan pinjaman kredit di BRI sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), kemudian saksi Resty dihubungi oleh terdakwa  Fitria Juniarty untuk dicarikan nasabah kredit KUR sebanyak-banyaknya dengan perjanjian bahwa setiap satu nasabah yang didapat oleh saksi Resty maka terdakwa akan memberikan fee sebesar Rp1.000.000,00, kemudian atas perjanjian tersebut saksi Resty Farah Diba Sangadji membantu terdakwa Fitria Juniarty untuk mencari nasabah kredit KUR yaitu saksi Siti Rapia Sialana, sdr. Irwan.
  • Bahwa calon debitur melalui saksi Resty Farah Diba Sangadji, buku tabungan dan kartu ATM akan dipegang olehsaksi  Resty Farah Diba Sangadji lalu uang imbalan/fee atas pencairan kredit akan diberikan kepada orang yang mengajukan kredit tersebut. Uang imbalan tersebut terdakwa Fitria Juniarty berikan secara transfer ke rekening BRI milik saksi Resty Farah Diba Sangadji.
  • Bahwa dalam memprakarsai kredit tempilan tersebut terdakwa Fitria Juniarty mensyaratkan kepada calon debitur (sdr. Eko Andi Hartono Suyono, saksi Hermianti Putri, sdr. Irwan, sdri. Jena Umasugi, saksi Karim Tangka Alam, sdr. Danes Steveen Tapilaha, saksi Melinda La Muna dan saksi Siti Rapia Sialana) kredit akan diproses dengan sebagian dana pencairan kredit akan digunakan oleh terdakwa Fitria Juniarty, selanjutnya terdakwa tidak memberikan fee atas kesepakatan tersebut. Dalam proses pengajuan kredit, terdakwa Fitria Juniarty memberikan nama-nama debitur yaitu saksi Hamdan Wawatu, saksi Namira Djailolo dan sdr. Irwan untuk diprakarsai oleh saksi Riyana Latuconsina, kemudian nama-nama debitur tersebut diberikan kepada Mantri Riyana Latuconsina dengan tujuan untuk membantu pencapaian target mantri dan atas permintaan saksi Riyana Latuconsina.
  • Bahwa salah satu persyaratan kredit KUR dan KUPRA adalah calon debitur memiliki usaha yang dapat dibuktikan dari dokumen Surat Keterangan Usaha (SKU) dan  berdasarkan data calon debitur yang diperoleh oleh saksi Novita Adam, saksi Resty Farah Diba Sangadji dan saksi Riyana Latuconsina, terdapat tujuh calon debitur dari sebelas calon debitur yang tidak memiliki usaha antara lain :

 

No.

Nama Debitur

Usaha Dalam Brispot

Kepemilikan Usaha

Pekerjaan sesuai hasil konfirmasi

Nilai omzet penjualan dalam form Analisa (Rp)

Nilai penghasilan sesuai hasil konfirmasi (Rp)

1.

Karim Tangka Alam

Perdagang eceran barang-barang kerajinan , mainan anak-anak dan lukisan

Tidak Memiliki Usaha

Cleaning Service/Office Boy

15.000.000

n/a

2.

Danes Steveen Tapilaha

Perdagang eceran P dan D (Makanan dan Minuman)

Tidak Memiliki Usaha

n/a

12.000.000

n/a

3.

Jena Umasugi

Pedagang eceran tekstil, pakaian, alas kaki, keperluan pribadi

Tidak Memiliki Usaha

Asisten Rumah Tangga

18.000.000

n/a

4.

Melinda La Muna

Pedagang eceran tekstil, pakaian, alas kaki, keperluan pribadi

Tidak Memiliki Usaha

Ibu Rumah Tangga

n/a

n/a

5.

Dilyan Nurzharisa Ramlan

Pedagang Eceran Bahan Kimia Farmasi, kosmetik, alat lab

Tidak Memiliki Usaha

Bekerja di Dealer Bosowa

15.000.000

 

6.

Irwan

Industri Pakaian jadi dan perlengkapan kecuali pakaian berbulu

Tidak Memiliki Usaha

Penjaga Kosan

15.000.000

 

7.

Eko Andi Hartono Suyono

Jasa Kegiatan Lainnya

Tidak Memiliki Usaha

Admin Pada PT. Tunas Artha Gardathama (TAG)

15.000.000

3.500.000

 

  • Bahwa terdakwa Fitria Juniarty yang dibantu saksi Resty Farah Diba Sangadji untuk mencari dan mempersiapkan lokasi usaha bagi tiga calon debitur  (sdri. Jena Umasugi, sdr. Irwan dan saksi Karim Tangka Alam) dari lima calon debitur yang tidak memiliki usaha, sedangkan untuk calon debitur yang bernama sdri. Melinda La Muna dan sdr. Eko Andi Hartono Suyono, terdakwa Fitria Juniarty yang mencarikan lokasi usaha.
  • Bahwa terdakwa Fitria Juniarty menyampaikan dan memberi arahan kepada tujuh calon debitur yang tidak memiliki usaha terkait profil usaha debitur berupa jenis bidang usaha, alamat bidang usaha, lama usaha, status kepemilikan usaha dan omzet/penghasilan. Selain itu terdakwa Fitria Juniarty juga mengambil foto dokumentasi calon debitur dengan latar belakang tempat usaha milik pihak lain, hal ini dilakukan oleh  terdakwa Fitria Juniarty agar calon debitur dianggap memiliki usaha dan pada saat dilakukan OTS (on The Spoot) oleh petugas BRI, calon debitur dapat menjawab pertanyaan sesuai dengan yang diarahkan oleh terdakwa Fitria Juniarty sehingga calon debitur tersebut seolah-olah memiliki usaha dan layak mendapatkan kredit.
  • Bahwa saksi Said Ali Akbar Alhamid selaku Pemutus Kredit dalam melakukan OTS (on The Spoot) ulang dan pada saat itu calon debitur dapat menunjukkan tempat usaha dan mampu menjawab pertanyaan saksi Said Ali Akbar Alhamid berkaitan dengan usaha, pendapatan harian dan lama usaha. Selanjutnya saksi Said Ali Akbar Alhamid baru mengetahui (pada saat Tim Spesial Audit turun) bahwa usaha yang dicantumkan bukan milik calon debitur melainkan milik pihak lain, tempat usaha telah disetting oleh terdakwa Fitria Juniarty sehingga seolah-olah benar milik calon debitur, terdakwa Fitria Juniary melakukan briefing kepada calon debitur mengenai data pendapatan dan omzet penjualan.
  • Bahwa setelah pencairan kredit dilakukan, terkait dengan buku tabungan dan kartu ATM dari Ke-11 nasabah dengan penguasaan yang berbeda-beda yakni:
  1. Buku Tabungan dan kartu ATM Hermianti Putri, Eko Andi Hartono Suyono, dan Danes Steveen Tapilaha dikuasai oleh Fitria Juniarty;
  2. Buku Tabungan Nur Safa Makuituin dikuasai oleh Fitria Juniarty sedangkan kartu ATM dikuasai oleh Nur Safa Makuituin;
  3. Buku Tabungan dan kartu ATM Jena Umasugi dan Irwan dikuasai oleh Novita Adam; dan
  4. Buku Tabungan dan kartu ATM Sdr. Karim Tangka Alam dan Sdri. Siti Rapia Sialana dikuasai oleh Resty Farah Diba Sangadji.

 

  • Bahwa berdasarkan rekening simpanan 11 (sebelas) debitur yang te;lah dilakukan pencairan kredit tersebut sebagian dana digunakan oleh debitur dan sebagian digunakan oleh terdakwa Fitria Juniarty dengan rincian sebagai berikut :

No.

Nama Debitur

Nilai Pencairan

Nilai Yang digunakan Fitria Juniarty (Rp)

Uraian Transaksi

Nilai Yang digunakan oleh Debitur/pihak Lainnya (Rp)

Uraian Transaksi

1.

Bernadus Ririhena

50.000.000

25.950.000

Fitria Juniarty Menerangkan Bahwa dana ditarik tunai oleh Bernadus ririrhena dari rekening simpanan dan diberikan oleh Fitria Juniarty

24.800.000

Dilakukan penarikan tunai

2.

Karim Tangka Alam

50.000.000

40.000.000

Karim Tangka Alam dari Resty Farah Diba Sangadji menerangkan bahwa uang sebesar Rp. 40.000.000,00 ditarik tunai oleh debitur dari rekening simpanan dan diberikan ke Fitria Juniarty melalui Resty Farahdibah Sangadji

10.000.000

1. Dipindahkan ke rekening BCA Sdri. Resty Farah Diba Sangadji sebesar Rp1.000.000,00.

2.  Dipindahkan ke rekening BNI Sdr. Karim Tangka Alam total sebesar Rp8.000.000,00.

3. Ditarik tunai sebesar Rp800.000,00

 

3.

Hermianti Putri

50.000.000

25.000.000

Fitria Juniarty memindahkan dana pencairan kredit ke rekening BRI Nomor 000101080324505 a.n. Harirayana Piah Rp50.000.000,00 dengan sepengetahuan debitur.

Kemudian Sdri. Fitria Juniarty menerangkan bahwa ybs. mengembalikan sebesar Rp25.000.000,00 kepada debitur.

25.000.000

 

-

4.

Danes Steveen Tapilaha

25.000.000

15.000.000

Ditarik tunai oleh Sdri. Fitria Juniarty secara bertahap dengan total sebesar Rp14.800.000,00.

Selisih merupakan administrasi dan saldo di rekening simpanan.

10.000.000

1. Ditransfer ke rekening BNI istri dari Sdr. Danes Steveen Tapilaha a.n. Magdalena sebesar Rp9.500.000,00 oleh Sdri. Fitria Juniarty atas permintaan debitur.

2. Ditransfer ke rekening BNI a.n. Nurul Hasbi Abdullah Rp500.000 oleh Sdri. Fitria Juniarty atas permintaan debitur.

 

5.

Jena Umasugi

70.000.000

15.000.000,

1. Fitria Juniarty menerima dana pencairan kredit melalui rekening suami a.n. Sdr. Syarief A. Wairooy, dengan rincian:

    melalui rekening Sdri. Resty Farah Diba Sangadji sebesar Rp5.000.000,00

2. melalui rekening Sdri. Novita Adam dan Sdri. Resty Farah Diba Sangadji sebesar Rp5.000.000,00

 

 

60.000.000

Sebesar Rp31.598.325,00 digunakan oleh Sdri. Novita Adam dengan rincian sebagai berikut.

1. Sdri. Fitria Juniarty dan Sdri. Novita Adam menerangkan bahwa sebesar Rp19.548.325,00 digunakan untuk

       pelunasan kredit a.n. Sdri. Jena Umasugi sebelumnya yang dana pencairan kreditnya digunakan oleh Sdri. Novita Adam.

2.  Dipindahkan ke rekening Sdri. Novita Adam secara bertahap dengan total sebesar Rp17.050.000,00. Selanjutnya sebesar Rp5.000.000,00 dipindahkan ke rekening Sdr. Syarief A. Wairooy melalui rekening BCA Sdri. Resty Farah Diba Sangadji. Sdri. Novita Adam menerangkan bahwa dana pencairan kredit sebesar Rp12.050.000,00 tersebut merupakan pembayaran pinjaman dari Sdri. Jena Umasugi

Penarikan tunai dengan total sebesar Rp19.500.000,00. Sdri. Fitria Juniarty menerangkan bahwa dana tersebut digunakan oleh Sdri. Novita Adam atau Sdri. Resty Farah Diba.

Selisih merupakan saldo di rekening simpanan debitur.

6.

Nur Safa Makuitin

74.000.000

48.420.180

1. Sdri. Nur Safa Makuitin menerangkan bahwa dana pencairan kredit ditarik tunai oleh debitur dalam dua kali penarikan sebesar Rp40.000.000,00 dan sebesar Rp8.000.00,00, diserahkan ke Sdri. Fitria Juniarty.

2. Dipindahkan sebesar Rp256.681,00 ke rekening pinjaman a.n. Sdri. Nur Safa Makuituin untuk pembayaran angsuran kredit. Selisih merupakan administrasi/saldo di rekening simpanan.

25.579.820

 

Sebesar Rp25.579.820,00 digunakan untuk pelunasan kredit sebelumnya.

 

7.

Melinda La Muna

 

65.000.000

 

21.700.000

 

Melinda La Muna menerangkan bahwa dana pencairan kredit sebesar Rp29.000.000,00 ditarik tunai oleh Sdri. Melinda La Muna dan sebesar Rp21.700.000,00 diberikan ke Sdri. Fitria Juniarty.

 

43.300.000

 

1. Sebesar Rp31.955.380,00 digunakan untuk pelunasan kredit sebelumnya.

2. Sebesar Rp11.000.00 0,00 ditarik tunai secara bertahap oleh Sdri. Melinda La Muna.

3. Sisa sebesar Rp344.620,00 merupakan biaya administrasi kredit dan saldo mengendap di rekening simanan debitur.

 

8.

Dilyan Nurzharisa

 

30.000.000

26.810.000

  1. Transfer ke rekening yang ditentukan dan dikuasai oleh Sdri. Fitria Juniarty sebesar Rp14.300.000,00
  2. Penarikan tunai dan diserahkan ke Sdri. Fitria Juniarty sebesar Rp12.510.000,00

 

3.290.000

Ditarik tunai secara bertahap dan digunakan oleh Sdri. Dilyan Nurzharisa

9.

Siti Rapia Sialana

 

25.000.000

 

20.000.000

 

Ditarik tunai dengan total sebesar Rp2.300.000,00

Dipindahkan ke RK BRI Sdri. Astri Hamadi sebesar Rp17.000.000,00 oleh Sdri. Resty Farah Diba Sangadji atas permintaan Sdri. Fitria Juniarty untuk membayar hutang Sdri. Fitria Juniarty

3. Ditarik tunai melalui agen BRILink atas nama Sdri. Senvia Wendaya sebesar Rp350.000,00

4. Senilai Rp350.000 merupakan biaya administrasi kredit dan saldo yang mengendap di rekening simpanan yang dikuasai Sdri. Fitria Juniarty.

 

 

5.000.000

Tarik tunai oleh debitur

10.

Irwan

50.000.000

10.000.000

Novita Adam menyerahkan dana pencairan kredit ke Sdri. Fitria Juniarty melalui rekening BCA Resty Farah Diba Sangadji sebesar Rp10.000.000,00

 

40.000.000

 

1. Ditransfer ke RK Simpanan Jena Umasugi Rp22.550.000 secara bertahap yaitu tgl 7 Des 2022 sebesar Rp10.000.000,00 dan tgl 12 Des 2022 sebesar Rp12.550.000,00. Selanjutnya ditransfer ke RK BCA Novita Adam secara bertahap yaitu tgl 7 Des 2022 sebesar Rp9.900.000,00 dan tgl 12 Des 2022 Rp10.000.000,00, sisa sebesar Rp2.550.000,00 ditarik tunai oleh Sdri. Jena Umasugi untuk diserahkan ke Sdri. Novita Adam.

2. Ditransfer ke rekening BCA Novita Adam sebesar Rp6.200.000,00 pada tgl 12 Des 2022.

3. Ditarik tunai oleh Sdr. Novita Adam pada tgl 7 Des 2022 total Rp11.000.000 dengan 5 kali penarikan.

 

11.

Eko Andi Hartono Suyono

 

75.000.000

23.850.000

Dipindahkan ke rekening Sdri. Farida Rp23.850.000,00 untuk pembayaran utang Sdri. Fitria Juniarty kepada Sdri. Miftih melalui rekening Sdri. Farida.

51.150.000

1. Pelunasan kredit sebelumnya Rp35.799.048,00

2. Pada tanggal 7 Feb 2023 dipindahkan ke RK Bank Lain Eko Andi Hartono Suyono sebesar Rp15.000.000,00.

3. Senilai Rp300.952,00 merupakan biaya adminitrasi kredit dan saldo mengendap di rekening simpanan

 

 

Total

544.000.000

271.730.180

 

 

 

 

Atas dana pencairan kredit sebesar Rp271.730.180,00 terdakwa Fitria Juniarty gunakan untuk kepentingan pribadi diantaranya sebesar Rp23.850.000,00 untuk membayar hutang terdakwa ke saksi Miftih Nurul Hayati melalui rekening Farida.

 

  1. Penyalahgunaan Pencairan Kredit
  • Bahwa pada Periode 18 Oktober 2022 sampai dengan 27 Februari 2023, terdakwa Fitria Juniarty memproses pengajuan kredit KUPRA di BRI Unit Ambon Kota atas tujuh debitur yang terdiri atas lima debitur diprakarsai sendiri terdakwa Fitria Juniarty dan dua debitur yang diprakarsai oleh Mantri saksi Muhammad Ilham Sangadji dan saksi Letisya Soumeru yang usulan/rekomendasinya berasal dari terdakwa Fitria Juniarty.
  • Bahwa terdakwa Fitria Juniarty menggunakan dana pencairan kredit dengan menarik tunai dan memindahkan ke rekening simpanan orang lain dengan rincian sebagai berikut :

No

Sumber Dana Kredit

Nilai Pencairan

Total Penyalahgunaan Dana Oleh Fitria Juniarty

Keterangan

Penggunaan oleh Debitur (Rp)

1.

Wa Ani

30.000.000,00

30.000.000,00

Tarik Tunai melalui agen BRI Link atas nama Paskal Lakon secara bertahap dengan total Rp. 28.800.000,00, kemudian uang senilai Rp. 1.200.000,00 digunakan untuk biaya administrasi kredit dan merupakan saldo mengendap di rekening simpanan dalam penguasaan Fitria Juniarty

-

2.

Ambe Harima

25.000.000,00

25.000.000,00

a. Fitria Juniarty menerangkan dia menarik tunai melalui agen BRI LIN atas nama Senvia Wendaya sejumlah Rp. 23.200.000,00

b. Uang sejumlah Rp. 1.614.662,00 digunakan untuk pembayaran angsuran kredit rumah Ambe Harima

c.   Selisih sebesar Rp. 185.338,00 merupakan biaya administrasi kredit dan monthly fee ATM

 

3.

Mohammad

 

50.000.000,00

 

41.054.000,00

Overbooking ke rekening a.n. Elden Paul Mungin oleh debitur atas permintaan Sdri Fitria Juniarty. Selanjutnya sebesar Rp34.800.000,00 oleh Sdri. Fitria Juniarty ditransfer ke RK BRI Astri Hamadi dan sebesar Rp6.000.000,00 ditransfer ke RK Sdri. Miftih Nurul Hayati.

Sisanya sebesar Rp254.000,00 masih di rekening Sdr. Elden Paul Mungin, yang diberikan oleh Sdri. Fitria Juniarty sebagai ucapan terima kasih

  1. Kredit Sdri. Wa Ili sebesar Rp6.705.226,00.
  1. sejumlah Sebesar Rp2.014.764,00 digunakan untuk pembayaran angsuran kredit debitur.
  1. sebesar Rp226.010,00 merupakan biaya administrasi kredit dan saldo mengendap di rekening simpanan.

 

4.

Nur Aini

 

75.000.000,00

 

42.500.000,00

 

Tarik Tunai melalui agen BRILink dengan rincian:

  • a. Sdr. Malik sebesar Rp40.000.000,00
  • b. Sdr. Amirudin Rp2.500.000,00

 

Pelunasan kredit Sdri. Nur Aini sebelumnya sebesar Rp33.214.458,00

 

5.

Samnia

 

100.000.000,00

 

20.900.000,00

 

Tarik Tunai

 

Diantaranya digunakan untuk:

Pelunasan kredit Sdr. Muksin (suami Sdri. Samnia) sebesar Rp37.032.127,00 dan Penarikan tunai melalui agen BRILink yang bernama Sdr. Paskal Lakon sebesar Rp34.000.000,00.

6.

Wa Abe

 

50.000.000,00

 

36.950.000,00

 

Tarik Tunai

 

Pelunasan kredit Sdri. Wa Abe sebelumnya sebesar Rp13.016.234,00.

Selisih nilai merupakan saldo mengendap di rekening simpanan.

7.

Raihun Umagap

 

25.000.000,00

 

10.000.000,00

 

Transfer ke RK BRI Asri Hamadi untuk membayar pinjaman Sdri. Fitria Juniarty.

 

Dipindahkan ke rek Riana sebesar Rp10.000.000,00

dan ditarik tunai sebesar Rp2.000.000,000

 

 

 

Jumlah

355.000.000,00

206.404.000,00

 

 

 

Bahwa terdakwa Fitria Juniarty dalam menggunakan dana pencairan kredit 7 (tujuh) Debitur sebesar Rp. 206.404.000,- untuk kepentingan pribadi dengan cara :

 

  1. Meminta kartu ATM dan/atau buku tabungan empat debitur kemudian melakukan penarikan tunai dan/atau pemindahbukuan ke rekening yang dikuasai oleh terdakwa Fitria Juniarty sebesar Rp110.350.000,00;
  2. Meminta kepada Sdr. Mohammad (debitur BRI) membayar angsuran kredit dengan cara memindahbukukan ke rekening pihak lain yang dikuasai oleh terdakwa Fitria Juniarty sebesar Rp41.054.000,00;
  3. Memberitahukan kepada calon debitur bahwa pencairan kredit bermasalah selanjutnya terdakwa Fitria Juniarty mencairkan dan menguasai hasil pencairan kredit sebesar Rp55.000.000,00

 

  1. Penyalahgunaan Angsuran Pinjaman dan Pelunasan
  • Bahwa terdakwa selaku Mantri yang secara berkala melakukan penagihan kepada debitur dan dapat menerima penitipan pembayaran angsuran dari debitur yang implementasi penitipan angsuran kepada Mantri adalah sebagai berikut:
  1. Mantri akan melakukan penagihan kepada debitur kemudian melakukan kunjungan ke lokasi usaha debitur;
  2. Debitur menyerahkan uang pembayaran angsuran kepada Mantri kemudian Mantri akan memberikan tanda terima berupa slip setoran. Slip setoran dibuat dua rangkap, satu untuk Mantri dan satu untuk debitur.
  3. Mantri akan melakukan penyetoran angsuran melalui aplikasi BRISPOT yaitu dari menu Pick Up Trx. Melalui menu tersebut, Mantri diberikan oleh BRI sejumlah dana dengan limit maksimum Rp50.000.000,00. Dana tersebut digunakan untuk menyetor angsuran dari nasabah ke rekening pinjaman nasabah, sehingga secara otomatis angsuran dari nasabah telah masuk k
Pihak Dipublikasikan Ya