| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa terdakwa MOCHAMAD SADDAM ALIAS SADDAM pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2020 sekitar pukul 12.50 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua puluh bertempat di Jalan Soabali Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman |