Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Amb Catherina Giovana Fransina watratan CV.PLANET Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Amb
Tanggal Surat Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Catherina Giovana Fransina watratan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEMAS LUANMASECatherina Giovana Fransina watratan
Tergugat
NoNama
1CV.PLANET
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar.
  3. Menyatakan Penggugat adalah Pekerja yang bekerja kepada Tergugat. Dan Pemutusan Hubungan Kerja secara Sepihak Oleh Tergugat adalah Bertentangan Dengan Peraturan Per-Undang-Undangan Yang Berlaku.
  4. Menghukum Tergugat membayarkan Hak Penggugat sesuai Dengan Pasal 56 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. 
  1. Uang Pesangon
    1. x Rp. 2.731.502 x 3                                                                  = Rp. 16.389.012,-

Uang Pergantian Hak

15% x Rp. 16.389.012                                                                = Rp.  2.458.351,-+

Grand total     = Rp. 18.847.363,-

  1. Menghukum Tergugat membayar secara seketika dan tunai kepada Penggugat, berupa kekurangan upah Penggugat sejak Januari 2020 s.d Febuari 2022 dengan total keseluruhan sebesar Rp.17.097.901 (Tujuh Belas Juta Sembilan Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Satu Rupiah).
  2. Menghukum Tergugat Membayarkan Secara Menyeluruh dan seketika Hak Penggugat Dengan Rincian Sebagai Berikut : Uang Pesangon, Uang Pengganti Hak dan Sisa Kekurangan Upah atau Gaji dari Penggugat

                      1.Uang Pesangon                                                  : Rp. 16.389.012,-

2.Uang Pengganti Hak                                          : Rp. 2.458.351,-

3.Kekurangan Gaji Penggugat                               : Rp. 17.097.901,-

                                                                                

                                        Total                                                 : Rp. 35.945.264

  1. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000, (Lima ratus ribu rupiah) per-hari keterlambatannya melaksanakan putusan ini sejak putusan ini dibacakan.
  2. Menyatakan putusan  ini dapat dijalankan terlebih dahulu serta merta meskipun ada upaya perlawanan atau kasasi.
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya