| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb | 1.ROZALI AFIFUDIN, S.H., M.H. 2.ACHMAD ATTAMIMI, S.H., M.H. 3.ELIMANUEL LOLONGAN, S.H.,M.H. 4.GARUDA CAKTI VIRA TAMA, SH 5.GRACE SIAHAYA, S.H.,M.H. 6.STENDO BERTHYNO SITANIA, S.H., M.H. 7.ASIAN SILVERIUS MARBUN, S.H. 8.SITUMORANG, JOSHUA MANGANTAR, S.H. |
Petrus Fatlolon | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | APB-07/Q.1.13/ Ft.1/12/2025 | ||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa Petrus Fatlolon, selaku Bupati Maluku Tenggara Barat periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.81-3106 tahun 2017 tanggal 17 Mei 2017 yang saat ini daerah/kabupaten tersebut telah berubah nama menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar Di Provinsi Maluku tanggal 23 Januari 2019, secara bersama-sama dengan Saksi Ir. Johanna Joice Julita Lololuan selaku Direktur Utama PT Tanimbar Energi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 810-551 Tahun 2019 tanggal 19 November 2019 tentang Penetapan Direksi Perseroan Terbatas Tanimbar Energi Periode 2019 s/d 2023 yang ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Saksi Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 810-551 Tahun 2019 tanggal 19 November 2019 tentang Penetapan Direksi Perseroan Terbatas Tanimbar Energi Periode 2019 s/d 2023 yang ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (dilakukan penuntutan secara terpisah atau berkas perkara terpisah), pada kurun waktu dari bulan November tahun 2019 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor PT Tanimbar Energi yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno RT 001 / RW 006, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang beralamat di Jl. Ir. Soekarno, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu tanpa adanya rencana bisnis yang diketahui dan disetujui dewan komisaris yang kemudian dalam pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan Pemerintah Daerah terdakwa tetap menyetujui permohonan penganggaran dan pencairan Dana Penyertaan Modal PT Tanimbar Energi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 s/d 2022 sebesar Rp6.251.566.000,00 (enam miliar dua ratus lima puluh satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) yang diajukan oleh Saksi Ir. Johanna Joice Julita Lololuan selaku Direktur Utama PT Tanimbar Energi dan Saksi Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, dengan cara menyetujui perancangan penganggaran, menandatangani rancangan Peraturan Daerah, dan menyetujui peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terkait penganggaran dana penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanimbar Energi, bertentangan dengan Pasal 88 Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pasal 7 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, Pasal 2 ayat (1) Permendagri No 118 Tahun 2018 Tentang Rencana Bisnis,Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Maluku tenggara Barat Nomor 08 tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Tanimbar Energi, menyetujui pendirian 2 (dua) anak perusahaan tanpa didasarkan atas analisa kelayakan investasi oleh analis investasi yang profesional dan independen dan mendukung kegiatan usaha anak perusahaan yang tidak berkaitan dengan bidang usaha Minyak dan Gas Bumi yaitu menjalankan usaha penanaman dan jual-beli bawang merah, bertentangan dengan Pasal 341 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 6 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 08 tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Tanimbar Energi, menerima, mengetahui, dan menyetujui RKA/Proposal Tahun 2020 yang tidak memuat ketentuan RKA/Proposal, Menyetujui anggaran penyertaan modal tanpa adanya RKA/Proposal, Tahun 2021 dan 2022, bertentangan dengan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Pasal 4 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 118 tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mendisposis permohonan pencairan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanimbar Energi yang dilakukan dengan tidak tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk Masyarakat dalam kewenangannya selaku pemegang saham (RUPS), serta dana Penyertaan Modal PT Tanimbar Energi Tahun 2020 s/d 2022 tersebut diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tanpa adanya analisa investasi dan tidak memberikan keuntungan bagi pendapatan asli daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, selain itu Terdakwa juga menyetujui dana penyertaan modal tahun 2022 yang tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 dikarenakan PT Tanimbar Energi mendapatkan keseluruhan penyertaan modal sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa yang seharusnya diberikan kepada 3 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari keseluruhan dana Penyertaan Modal sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tersebut, bertentangan dengan Pasal 58 huruf (h) dan (i) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 10 ayat (1) huruf b dan d Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Pasal 3 dan Pasal 219 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tidak melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan dana penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanimbar Energi yang mana Terdakwa sebagai pemegang saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang merupakan pemegang kekuasaan kekayaan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan karena tidak memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah teknis yang menaungi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menjalankan fungsi tersebut, bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) huruf a dan e, pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Penyelenggaran Pemerintah Daerah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara/daerah atau perekonomian negara/daerah sebesar Rp6.251.566.000,00 (enam miliar dua ratus lima puluh satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Dugaan Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 s/d 2022 Nomor: 700/LAK-7/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
