Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2025/PN Amb LIEM LIMY AGAN PATTISINA PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ambon Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2025/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIEM LIMY AGAN PATTISINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lois Hendro Waas, S.HLIEM LIMY AGAN PATTISINA
Tergugat
NoNama
1PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ambon
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 127.339.424,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak mau membayar sisa hutang padahal sudah mengetahui adanya hutang pada Penggugat merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 127.339.424. (seratus dua puluh tujuh, tiga ratus tiga puluh sembilan, empat ratus dua puluh empat rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak