Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
113/Pdt.Bth/2026/PN Amb 1.MARWAN, ST
2.SAID SAULATU
NASIR LAMINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 113/Pdt.Bth/2026/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARWAN, ST
2SAID SAULATU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LINDAWATI, S.H.,M.H.,MARWAN, ST
2LINDAWATI, S.H.,M.H.,SAID SAULATU
Tergugat
NoNama
1NASIR LAMINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER:

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Eksekusi (Derden Verzet) dari Pelawan I dan Pelawan II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan I adalah pelawanan yang benar dan/atau Pelawan II adalah pihak ketiga yang beriktikad baik dan memiliki hak keperdataan yang sah atas sebagian objek tanah yang menjadi sasaran eksekusi;
  3. Menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi dalam perkara Nomor 162/Pdt.G/2023/PN Amb jo. Nomor 26/PDT/2024/PT Amb jo. Nomor 5519 K/PDT/2024 terhadap objek tanah seluas ± 8.000 m?2; (delapan ribu meter persegi) beserta batas-batas sebagaimana tercantum dalam putusan a quo adalah tidak sah, batal demi hukum, dan/atau tidak dapat dilaksanakan (niet uitvoerbaar bij voorraad) terhadap keseluruhan objek tanah tersebut;
  4. Menyatakan bahwa proses eksekusi yang sedang berjalan atas objek tanah seluas ± 8.000 m?2; tersebut adalah cacat hukum (onrechtmatig) karena mengandung kekeliruan objek (fundamental error in objecto) dan melanggar hak keperdataan Pelawan I dan Pelawan II;
  5. Membatalkan atau menyatakan tidak berkekuatan hukum segala tindakan eksekusi yang telah dilakukan maupun yang akan dilakukan oleh Jurusita/Pengadilan Negeri Ambon, termasuk namun tidak terbatas pada Risalah Pemanggilan Peringatan (Amaning)  Nomor: 32/Pdt.Aamn.Eks/2025/PN Amb dan/atau Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi yang terkait dengan objek tanah seluas ± 8.000 m?2; tersebut;
  6. Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Ambon untuk menghentikan pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah seluas ± 8.000 m?2;  (delapan ribu meter persegi) yang menjadi objek dalam perkara a quo;
  7. Menghukum Terlawan Eksekusi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perlawanan ini.

SUBSIDER:

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak