| Petitum |
PRIMER:
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Eksekusi (Derden Verzet) dari Pelawan I dan Pelawan II untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pelawan I adalah pelawanan yang benar dan/atau Pelawan II adalah pihak ketiga yang beriktikad baik dan memiliki hak keperdataan yang sah atas sebagian objek tanah yang menjadi sasaran eksekusi;
- Menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi dalam perkara Nomor 162/Pdt.G/2023/PN Amb jo. Nomor 26/PDT/2024/PT Amb jo. Nomor 5519 K/PDT/2024 terhadap objek tanah seluas ± 8.000 m?2; (delapan ribu meter persegi) beserta batas-batas sebagaimana tercantum dalam putusan a quo adalah tidak sah, batal demi hukum, dan/atau tidak dapat dilaksanakan (niet uitvoerbaar bij voorraad) terhadap keseluruhan objek tanah tersebut;
- Menyatakan bahwa proses eksekusi yang sedang berjalan atas objek tanah seluas ± 8.000 m?2; tersebut adalah cacat hukum (onrechtmatig) karena mengandung kekeliruan objek (fundamental error in objecto) dan melanggar hak keperdataan Pelawan I dan Pelawan II;
- Membatalkan atau menyatakan tidak berkekuatan hukum segala tindakan eksekusi yang telah dilakukan maupun yang akan dilakukan oleh Jurusita/Pengadilan Negeri Ambon, termasuk namun tidak terbatas pada Risalah Pemanggilan Peringatan (Amaning) Nomor: 32/Pdt.Aamn.Eks/2025/PN Amb dan/atau Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi yang terkait dengan objek tanah seluas ± 8.000 m?2; tersebut;
- Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Ambon untuk menghentikan pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah seluas ± 8.000 m?2; (delapan ribu meter persegi) yang menjadi objek dalam perkara a quo;
- Menghukum Terlawan Eksekusi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perlawanan ini.
SUBSIDER:
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |