| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb | 1.ROZALI AFIFUDIN, S.H., M.H. 2.ACHMAD ATTAMIMI, S.H., M.H. 3.ELIMANUEL LOLONGAN, S.H.,M.H. 4.GRACE SIAHAYA, S.H.,M.H. 5.STENDO BERTHYNO SITANIA, S.H., M.H. 6.ASIAN SILVERIUS MARBUN, S.H. 7.SITUMORANG, JOSHUA MANGANTAR, S.H. |
1.FRANSISKUS RUMAJAK 2.MARTHIN M.R.A. TITIRLOLOBY |
Putusan Sela |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | APB-08/Q.1.13/ Ft.1/12/2025 | ||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa I FRANSISKUS RUMAJAK selaku Ketua Panitia Pembangunan Gereja Baru Stasi Santo Michael Meyano Bab secara bersama-sama dengan Terdakwa II MARTHIN M.R.A TITIRLOLOBY selaku Bendahara Panitia Pembangunan Gereja Baru Stasi Santo Michael Meyano Bab, dalam bulan April tahun 2019 sampai dengan bulan Desember tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Desa Meyano Bab Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yaitu Terdakwa I FRANSISKUS RUMAJAK bersama-sama dengan Terdakwa II MARTHIN M.R.A TITIRLOLOBY menggunakan dana hibah uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 dengan total anggaran sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dimana seluruh anggaran dana hibah uang untuk Pembangunan Gereja Baru Stasi Santo Michael Meyano Bab tersebut digunakan tanpa sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tanpa berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun anggaran 2019 dan tanpa sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tanpa berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun anggaran 2020 yakni menggunakan anggaran dana hibah uang tersebut untuk pembayaran tukang, makan dan minum, transportasi serta diambil oleh Terdakwa II MARTHIN M.R.A TITIRLOLOBY serta bersama-sama menandatangani Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan/Belanja Dana Hibah Tahun Anggaran 2019 dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan/Belanja Dana Hibah Tahun Anggaran 2020 yang mana diketahui bahwa penggunaan Dana hibah uang tersebut tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tanpa berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun anggaran 2019 dan tanpa sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tanpa berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun anggaran 2020 |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
