| Dakwaan |
Bahwa mereka para terdakwa yaitu terdakwa USMAN TUNY alias ALI dan terdakwa SUMILDAN TUNY alias ONGEN SECARA bersama - sama dengan saksi HARUNA LESITUSEN, saksi JAUHAR LESYTUSEN alias JOGER, ISMAIL SALAWANE dan saksi USMAN TUNI alias UPANG pada hari Hari Jumat tanggal 27 Juni 2024 sekitar Pukul 14.00 WIT atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2024 bertempat di Perairan pulau Kasa, desa Kaibobu Dusun Wayasel, Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah. pada posisi 3o18’16”LS128o 08’34”BT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum pengadilan Negeri Masohi. Karena para terdakwa ditahan di Rutan Ambon, dan saksi-saksi yang di panggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Ambon dari pada Pengadilan Negeri Masohi, maka berdasrkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Ambon berwenang mengadili perkara ini, melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, perbuatan tersebut oleh para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pagi sekitar pukul 09.00 wit saksi HARUNA LESITUSEN dari rumahnya di desa Liang menuju ke dusun Tomol desa Liang yang berjarak kurang lebih 5 KM dengan menggunakan ojek menuju ke rumah saksi LA NANE yang berada di pesisir pantai dusun tomol, kemudian saksi HARUNA LESITUSEN melihat-lihat ke arah laut masi arus dan belum terlihat ikan, 2 jam kemudian saksi HARUNA LESITUSEN ke rumah kebun milik saksi HARUNA LESITUSEN di dusun Pema Desa Liang Kab Maluku Tengah yang jaraknya kurang lebih 1 KM dari rumah saksi NANE dengan menggunakan ojek untuk mengambil bahan peledak yang terdakwa HARUNA LESITUSEN simpan disana,
- Bahwa kemudian saksi HARUNA LESITUSEN kembali lagi ke rumah LA NANE dan hanya ada saksi LA NANE. setelah itu datang saksi ISMAIL SILAWANE dan saksi JOHAR LESITUSSEN alias JOGER tak lama kemudian datang lagi saksi USMAN TUNI alias UPANG dan datang terdakwa USMAN TUNI alias ALI dan mereka bercerita tentang pelaksanaan bom yang dilakukan, dan kurang lebih 1 jam disana saksi HARUNA LESITUSEN melihat kerumunan ikan kemudian langsung mengajak saksi ISMAIL SILAWANE dan saksi JOHAR LESITUSSEN alias JOGER untuk bersama-sama dengan saksi HARUNA LESITUSEN angkat perahu dan pergi ke laut sementara saksi USMAN TUNI alias UPANG berjalan di pinggiran atau pesisir pantai untuk melihat ikan, dan ketika sudah ke laut dengan menggunakan perahu saksi USMAN TUNI alias UPANG berenang ke arah perahu dan naik di perahu bersama-sama dengan saksi HARUNA LESITUSEN, saksi ISMAIL SILAWANE dan saksi JOHAR LESITUSEN.
- Bahwa kemudian saksi HARUNA LESITUSEN dengan posisi berdiri di depan perahu sambil melihat kerumunan ikan setelah ikan terlihat saksi HARUNA LESITUSEN menggunakan rokok gudang garam merah yang sudah saksi HARUNA LESITUSEN bakar dan memegang bom dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri yang memegang rokok di tempelkan ke sumbuh kemudian saksi HARUNA LESITUSEN langsung melemparkan ke arah kerumunan ikan.
- Bahwa setelah itu saksi HARUNA LESITUSEN dan saksi ISMAIL SILAWANE turun ke Air untuk menyelam menangkap dan mengangkat ikan yang telah di bom dengan menggunakan tanggul sedangkan saksi USMAN TUNI alias UPANG menyelam menangkap dan mengumpulkan tanpa menggunakan tanggul dan saksi JOHAR LESITUSSEN alias JOGER di atas perahu sambil memegang dayung.
- Bahwa setelah selesai bunyi ledakan, ada Beberapa orang yang sudah berenang menuju lokasi pengeboman kemudian, kemudian terdakwa SUMILDAN TUNY alias ONGEN mengajak terdakwa USMAN TUNI alias ALI dengan mengatakan “katong seng pi molo ikan” (memberikan isyarat untuk pergi mengambil ikan). Kemudian terdakwa USMAN TUNI alias ALI mengatakan “itu ada perahu tu”. Setelah itu terdakwa SUMILDAN TUNY a;ias ONGEN dan terdakwa USMAN TUNI alias ALI menurunkan dan atau menarik perahu dari pinggir pantai ke laut kemudian mendayung menuju lokasi pengeboman selanjutnya terdakwa USMAN TUNY alias ALI menyelam dan menangkap ikan hasil pengeboman sedangkan terdakwa SUMILDAN TUNY alias ONGEN di atas perahu sambil mendayung.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa menyebabkan kurang lebih 100 ekor ikan yang ditangkap .
- Bahwa dari hasil penangkapan ikan tersebut terdakwa USMAN TUNY alias ALI dan terdakwa SUMILDAN TUNY alias ONGEN juga membagikan hasil untuk keperluan pembuatan bahan peledak/bom dengan istilah ”CUKA” kepada saksi HARUNA LESITUSEN.
- Bahwa jenis alat tangkap sesuai Pasal 6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No.71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor KEP.06/MEN/2010 tentang Alat Penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia menetapkan yang menurut jenisnya terdiri dari 10 (sepuluh) kelompok yaitu (1) jaring lingkar (surrounding nets); (2) pukat tarik (seine nets); (3) pukat hela (trawls); (4) penggaruk (dredges); (5) jaring angkat (lift nets); (6) alat yang dijatuhkan (falling gears); (7) jaring insang (gillnets and entangling nets); (8) perangkap (traps); (9) pancing (hooks and lines); dan (10) alat penjepit dan melukai (grappling and wounding).
- Bahwa sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesai Di Perairan Darat sesuai Pasal 6 ayat (1) menetapkan jenis alat penangkapan ikan dibedakan menjadi 10 (sepuluh) kelompok yang terdiri atas:
a) jaring lingkar;
b) jaring tarik;
c) jaring hela;
d) penggaruk;
e) jaring angkat;
f) alat yang dijatuhkan atau ditebarkan;
g) jaring insang;
h) perangkap;
i) pancing;
j) alat penangkapan ikan lainnya,
Pasal 6 ayat (2) menjelaskan jenis alat penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasi menjadi 2 (dua) yaitu: a). Alat Penangkapan Ikan yang diperbolehkan dan b). Alat Penangkapan Ikan yang dilarang.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia No 36 Tahun 2023 Pasal 10, tentang penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat bantu penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat,. Penangkapan Ikan Diaranga dilakukan dengan menggunakan
a. Bahan Kimia,
b. Bahan Biologis,
c, Bahan Peledak,
d. Racun,
e. Listrik
f. Alat dan atau cara yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungan;
g. Bangunan yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungan.
Sehingga Bahan Peledak atau Bom merupakan Alat Penangkapan Ikan yang dilarang Sesuai Aturan dan perundang undangan yang berlaku
Perbuatan mana oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 84 ayat (1) Undang – undang No.31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana |