Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Amb WILLY WARERE PT. SURYA MADISTRINDO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Amb
Tanggal Surat Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WILLY WARERE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARTEN FORDATKOSU, SH.WILLY WARERE
Tergugat
NoNama
1PT. SURYA MADISTRINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat baik barang tetap maupun barang bergerak;
  3. Menyatakan Penggugat sebagai Karyawan Tetap Tergugat (PT. Surya Madistrindo) yang hubungan kerjanya putus terhitung sejak tanggal 30 Juli 2025;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat, sebagai berikut :

Upah                                                   : Rp. 4.332.471

Uang Pesangon : Rp. 4.332.471 x 4         = Rp. 17.329.884

Uang Penghargaan Masa Kerja: Rp. 4.332.471 x 3         = Rp. 12.997.413

Uang Penggantian Hak: Rp. 3.326.400 x 1         = Rp.   3.326.400 +

Total yang diterima oleh Penggugat yaitu sebesarRp. 33.653.697

Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah”

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat pada bulan Juli 2025 sebesar Rp. 4.332.471 (Empat Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat, sebagai berikut :
    • 4.332.471

Upah proses: Rp. 4.332.471 x 6 bulan        = Rp. 25.994.826

Terbilang  “Dua Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Enam Rupaih”

  1. Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak