Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2025/PN Amb ROY A SINAY,S.H HALIMA PULU alias IBU IMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pid.C/2025/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3/Pid.C/2025/PN Amb
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ROY A SINAY,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HALIMA PULU alias IBU IMA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1BERNADUS KELPITNA, SH.,MHHALIMA PULU alias IBU IMA
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa benar terdakwa HALIMA PULU alias IBU IMA, pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023, bertempat di JIn. Syaranamual RT. 05/RW.04 Dusun Batu Koneng Desa Poka Kecamatan Baguala Kota Ambon atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Ambon, telah melakukan tindak pidana penyerobotan atau pemakaian tanah/lahan hak kepunyaan saksi/korban Hi ABDUL RASYID MAROS yang telah bersertipikat Hak Milik Nomor 1969, tanggal 16 Juni 2021, tanpa seijin saksi/korban Hi ABDUL RASYID MAROS selaku Pemilik/Pemegang Hak.

Bahwa Perbuatan pidana pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak/kuasanya yang sah dilakukan oleh terdakwa HALIMA PULU alias IBU IMA dengan cara Terdakwa HALIMA PULU alias IBU IMA mendirikan/membangun kios jualan di tanah/lahan korban sebagai sertipikat hak milik korban sampai dengan menjalankan usaha atau dagang pada kios atau seijin sepengetahuan dilakukannya tanpa tersebut pemilik/pemegang hak

Pihak Dipublikasikan Ya