DAKWAAN
Bahwa benar terdakwa HALIMA PULU alias IBU IMA, pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023, bertempat di JIn. Syaranamual RT. 05/RW.04 Dusun Batu Koneng Desa Poka Kecamatan Baguala Kota Ambon atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Ambon, telah melakukan tindak pidana penyerobotan atau pemakaian tanah/lahan hak kepunyaan saksi/korban Hi ABDUL RASYID MAROS yang telah bersertipikat Hak Milik Nomor 1969, tanggal 16 Juni 2021, tanpa seijin saksi/korban Hi ABDUL RASYID MAROS selaku Pemilik/Pemegang Hak.
Bahwa Perbuatan pidana pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak/kuasanya yang sah dilakukan oleh terdakwa HALIMA PULU alias IBU IMA dengan cara Terdakwa HALIMA PULU alias IBU IMA mendirikan/membangun kios jualan di tanah/lahan korban sebagai sertipikat hak milik korban sampai dengan menjalankan usaha atau dagang pada kios atau seijin sepengetahuan dilakukannya tanpa tersebut pemilik/pemegang hak |