Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Amb MECE TANIHATU RAFIUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Amb
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MECE TANIHATU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lois Hendro Waas, S.HMECE TANIHATU
Tergugat
NoNama
1RAFIUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 210.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan tindakan Wanprestasi.
  3. Menyatakan Perjanjian Sewa Antara Penggugat dan Tergugat adalah SAH
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 210. 000.000 (dua ratus sepuluh  juta rupiah) dan segera mengosongkan  bangunan ruko dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 484.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

            Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak