| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 22 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
| Nomor Perkara |
11/Pid.Pra/2025/PN Amb |
| Tanggal Surat |
Rabu, 22 Okt. 2025 |
| Nomor Surat |
11/Pid.Pra/2025/PN Amb |
| Pemohon |
| No | Nama | | 1 | JACSON JOHANNIS TEHUPURING |
|
| Termohon |
| No | Nama | | 1 | DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH MALUKU |
|
| Advokat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MAX MANUSIWA ,SH | DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH MALUKU |
|
| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Termohon yang melakukan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka sesuai Surat Panggilan Tersangka I, Surat Panggilan Tersangka II dan Pemberitahuan Penetapan Tersangka, Tanggal 19 September 2025, Nomor B/60 / IX / RES.1.24 / 2025 / Ditreskrimum adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana sebagaimana diancam dalam pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 Tentang Tindak Pidana Fornografi jo pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No.12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum, sehingga harus dibatalkan;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan atas dugaan Tindak Pidana yang disangkakan terhadap diri Pemohon yaitu melanggar pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 Tentang Tindak Pidana Fornografi jo pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No.12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / S-1/82.a / VII / RES.1.24 / 2025 / Ditreskrimum, Tanggal 23 Juli 2025.
- Menyatakan tidak sah segala Tindakan Termohon berupa keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut yang berkenaan dengan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |