INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Amb | STENY SOPAMENA | 1.1. KETUA YAYASAN KESEHATAN GEREJA PROTESTAN MALUKU 2.2. PLT Direktur Rumah Sakit Sumber Hidup GPM |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Feb. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Amb | ||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 24 Feb. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | 01/ADV.RJ/II/2024 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | Bahwa mengacu pada alasan – alasan sebagaimana telah Penggugat sampaikan di atas, maka Penggugat mohon Kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon Cq Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk dapat memutuskan sebagai hukum, yang adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Boono). --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |

Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan Penggugat pada tempat kerja semula pada unit kegiatan/unit kerja Yayasan Kesehatan GPM, yakni Rumah Sakit Sumber Hidup GPM (Tergugat II) dibagian Kerohanian. ------------------------------------------------------------