Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Amb STENY SOPAMENA 1.1. KETUA YAYASAN KESEHATAN GEREJA PROTESTAN MALUKU
2.2. PLT Direktur Rumah Sakit Sumber Hidup GPM
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Amb
Tanggal Surat Sabtu, 24 Feb. 2024
Nomor Surat 01/ADV.RJ/II/2024
Penggugat
NoNama
1STENY SOPAMENA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RISART RIRIHENA, S.H.STENY SOPAMENA
Tergugat
NoNama
11. KETUA YAYASAN KESEHATAN GEREJA PROTESTAN MALUKU
22. PLT Direktur Rumah Sakit Sumber Hidup GPM
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa mengacu pada alasan – alasan sebagaimana telah Penggugat sampaikan di atas, maka Penggugat mohon Kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon Cq Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk dapat memutuskan sebagai hukum, yang adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------

 

  1. PRIMAIR

 

  1.  Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ------------------------------------------

 

  1. Menyatakan ada hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II. –

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pegawai/karyawan yang bekerja pada Tergugat I dan ditempatkan pada unit kegiatan/unit kerja Tergugat I, yakni Rumah Sakit Sumber Hidup GPM (Tergugat II), pada bagaian Kerohanian. -------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk segera membuat dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengalihan Status Penggugat dari Pegawai Gereja Protestan Maluku menjadi Pegawai Yayasan Kesehatan GPM. -------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan Penggugat pada tempat kerja semula pada unit kegiatan/unit kerja Yayasan Kesehatan GPM, yakni Rumah Sakit Sumber Hidup GPM (Tergugat II) dibagian Kerohanian. ------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat II untuk membayar hak – hak Penggugat berupa gaji selama 23 (dua puluh tiga) bulan, terhitung dari bulan April 2022 sampai dengan bulan Februari 2024, yang adalah sebesar Rp. 90.134.838,- (Sembilan puluh juta seratus tiga puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah). --------------------------------------------

 

  1. SUBSIDAER.

 

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Boono). ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak