Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2025/PN Amb ALFISON CHRISTI LIKUMAHWA KEPOLISIAN NEGARA RI Cq.POLRESTA PULAU AMBON DAN PP LEASE Cq.KASAT RESKRIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2025/PN Amb
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat PN AMB-685A052564F7A
Pemohon
NoNama
1ALFISON CHRISTI LIKUMAHWA
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA RI Cq.POLRESTA PULAU AMBON DAN PP LEASE Cq.KASAT RESKRIM
Advokat
Petitum Permohonan

P E T I T U M

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal dan tidak sah tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tesangka Nomor B / Tap.Tsk / 78/V/ RES.1.6/2025 / Satreskrim, Tanggal 26 Mei 2025, dalam dugaan Tindak Pidana yang diancam dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
  3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana yang disangkakan terhadap diri Pemohon sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik /69 / IV / 2025 /Reskrim , tanggal 21 April 2025. 
  4. Menyatakan batal dan tidak sah seluruh surat – Surat atau keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut yang berkenaan dengan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka .
  5. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Perintah Penangkapan atas diri Pemohon Nomor SP.Kep / 66 /VI / 2025/ Reskrim, Tanggal 5 Juni 2025.
  6. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Perintah Penahanan atas diri Pemohon Nomor : SP.Han /64 / VI / 2025/Reskrim, Tanggal 5 Juni 2025
  7. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan / mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahahan Negara Polresta Pulau Ambon & P.P. Lease. 
  8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Atau

Bila Pengadilan Negari Ambon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya