Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb ASMIN HAMJA, S.H., M.H. AGUSTINUS PIETERSZ Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 49/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-XX/Q.1.10.1/Ft.1/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ASMIN HAMJA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTINUS PIETERSZ[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR:

 

-------- Bahwa Terdakwa Agustinus Pietersz selaku Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw Kecamatan Saparua Kab.Malteng yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah  Nomor : 141-545 Tahun 2019 tanggal 03 Agustus 2019, Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah  Nomor : 141-114 tahun 2021  tanggal 20 Januari 2021, Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah  Nomor : 141-490 tahun 2022  tanggal 19 Juli 2022 ,  pada waktu sekitar bulan  Juni tahun 2020 sampai  dengan bulan Desember tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di kantor Cabang Bank BPDM Maluku  di Kota Masohi, kantor Cabang Bank BPDM   Unit di Saparua, dan di kantor Pemerintahan Negeri Tiouw Kecamatan Saparua Kab.Malteng atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan  Saksi Herny  Kaitjily selaku Kaur Keuangan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw Nomor : 140/05 tahun 2020 tanggal 08 Januari 2020 , Surat Keputusan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw Nomor : 140/05 tahun 2021 tanggal 08 Januari 2021, Surat Keputusan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw Nomor : 140/06 tahun 2022 tanggal 08 Januari 2022 (terdakwa dalam penuntutan terpisah),  Saksi Greny.H. Hengst,S.Sos  selaku Sekretaris.Negeri Tiouw yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw Nomor : 141/01 tahun 2020 tanggal 09 Januari 2020, Surat Keputusan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw Nomor : 141/01 tahun 2021 tanggal 06 Januari 2021, Surat Keputusan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw Nomor : 141/01 tahun 2021 tanggal 06 Januari 2021 , Surat Keputusan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw Nomor : 141/01 tahun 2022 tanggal 10 Januari 2022 (terdakwa dalam penuntutan terpisah),  Saksi Theo.P. Matahelumual selaku Kasi/Kaur Pembangunan/Kesejahteraan Negeri Tiouw sesuai dengan surat Keputusan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw Nomor : 141/03 tahun 2020 tanggal 09 Januari 2020, Surat Keputusan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw Nomor : 141/04 tahun 2021 tanggal 06 Januari 2021, Surat Keputusan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw Nomor : 141/04 tahun 2022 tanggal 10 Januari 2022 (terdakwa dalam penuntutan terpisah),   Saksi Benhur Palijama selaku Kasi/Kaur pelayanan umum yang diangkat sesuai dengan Surat Keputusan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw Nomor : 141/04 tahun 2022 tanggal 10 Januari 2022 (terdakwa dalam penuntutan terpisah),   dan saksi Stela.H. Pietersz  selaku yang diangkat sesuai dengan Surat Keputusan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw Nomor : 141/08 tahun 2020 tanggal 09 Januari 2020, Surat Keputusan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw Nomor : 141/08 tahun 2021 tanggal 06 Januari 2021, Surat Keputusan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw Nomor : 141/06 tahun 2008 tanggal 08 Januari 2022  (yang penuntutannya dalam berkas terpisah), secara melawan hukum yaitu melakukan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa Negeri Tiouw tahun  Anggaran  2020 sampai dengan tahun  anggaran 2022 secara tidak tertib dan tidak disiplin  anggaran dan  tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, melakukan pengeluaran  anggaran tidak sesuai peruntukan, menggunakan anggaran dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk kepentingan pribadi masing-masing, membuat nota pertanggungjawaban fiktif dan tidak melengkapi bukti perjalanan  dinas secara lengkap, yang bertentangan dengan :

  1. PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu :
  •          Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi “ Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran ”  .
  •          Pasal 1 angka 13 yang berbunyi “ Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)  adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa “ .
  • Pasal 3 ayat 2 huruf d dan e yang berbunyi “ Kepala Desa sebagai pemegang Kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan :

d. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa dan

e. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa

  •          Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi “ PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa,terdiri dari “: a.          Sekretaris Desa; b. Kepala Seksi; dan c. Bendahara “ .
  • Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : c. melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa, d. menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan e. melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
  •          Pasal 7  ayat :

(1)     Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan.

(2)     Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.

 

  • Pasal 24 ayat (3) yang berbunyi “ semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah “
  • Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi :  “Pelaksana kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungajwaban pelaksanaan kegiatan di Desa “ .
  • Pasal 30  ayat (1) yang berbunyi : Dalam pengajuan pelaksanaan  Pembayaran  sebagaimana dimaksud dalam pasal 29, sekefrtaris Desa berkewajiban  untuk :
  1. Meneliti kelengkapan permintaan pembayaran  diajukan oleh  pelaksana kegiatan ;
  2. Menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBDes yang tercantum dalam permintaan pembayaran ;
  3. Menguji ketersediaan dana untuk kegiatan dimaksud ;
  4. Menolak pengajuan  permintaan pembayaran oleh pelaksana kegiatan apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan ;
  • Pasal 31 yang berbunyi : Bendahara sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib  menyetorkan seluruh permintaan penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke  rekening  negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

2. PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu :

 

  • Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi “ Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”  .
  • Pasal 1 angka 15 yang berbunyi “Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD, Adalah Kepala Desa atau sebutan nama  lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.
  • Pasal 1 angka 16 yang berbunyi “ Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat  (PPKD) adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD ” .
  • Pasal 4 yang berbunyi “ PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas : a. Sekretaris Desa; b. Kaur dan Kasi; dan c. Kaur keuangan “ . 
  • Pasal 1 angka 17 yang berbunyi “ Sekretaris Desa adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator PPKD ” .
  • Pasal 1 angk 18 yang berbunyi “ Kepala Urusan, yang selanjutnya disebut Kaur, adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas PPKD “ .
  • Pasal 3, yang berbunyi : Tugas dan Wewenang Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), ayat (2) Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan, huruf :

b. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;

c. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;

  • Pasal 5 ayat :

(2)    Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :           f. mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

(3)     Selain  tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai tugas : huruf  c. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

  • Pasal 6 ayat (4) yang berbunyi “ Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

      a)   melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;

      b)   melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;

      c)   mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

      f)    menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

  • Pasal 8 ayat  :

                          (1)   Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.

                          (2)   Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas :

                           b.   melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.

  • Pasal 51, yang berbunyi :

 (2) Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

  (3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.

b.    Pasal 5 ayat :

(2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :           f. mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

(3) Selain  tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai tugas : huruf  c. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

c.    Pasal 3, yang berbunyi : Tugas dan Wewenang Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), ayat (2) Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan, huruf :

a.  Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;

  c. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;

 

3.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara  dalam pasal 34 ayat (2), yang berbunyi : “Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa :

  1. Surat Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD;
  2. SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan perjalanan dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan perjalanan dinas;
  3. Tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya;
  4. Daftar pengeluaran riil sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  5. Bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam kota berupa kwitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan
  6. Bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.   

 

4.    Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah  Nomor 13 tahun 2013 Tentang Pedoman Tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Bab IV huruf B yang menyatakan bahwa Pembayaran atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara swakelola dan / atau melalui  penyedia barang/jasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : pada angka I setiap pengeluaran  belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

 

5.    Dalam Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor : 19 Tahun 2016 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Negeri/Negeri Adminitratif      yaitu :

-   Pasal 17 ayat (5)  menegaskan “ bendahara negeri/Negeri Adminitratif setelah melakukan pencairan dana Negeri/Negeri Adminitratif  segera melakukan pembayaran pembelanjaan sesuai SPP”.

  • Pasal 19 ayat (3)  menegaskan “ Dana Negeri/Negeri Adminitratif  yang telah dicairkan wajib dibukukan dalam buku kas umum dan buku kas pembantu oleh bendahara Negeri serta dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
  •     Pasal 22 ayat (1)  menegaskan “ Kepala pemerintah Negeri bertanggung jawab atas pengelolaan dana Negeri/Negeri Adminitratif yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban.

 

Sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa AGUSTINUS PIETERSZ  selaku Pejabat Kepala Pemerintah Negeri Tiouw sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa/ Negeri  sebagai Penanggungjawab TPK dan memperkaya diri saksi HERNY KAITJILY selaku Kaur Keuangan Pemerintah Negeri Tiouw, Saksi Greny Helmy Hengst  selaku Sekretaris Negeri sebagai Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dan selaku Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagai Koordinator TPK, Saksi Theo P. Matahelumual selaku Kasi Kesejahteraan/Pembangunan, Saksi Benhur Palijama selaku  Kasi/Kaur Pelayanan dan  Saksi Stela H. Pietersz selaku Kaur tata Usaha dan Umum  yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 1.004.088.667 (Satu miliar empat juta delapan puluh delapan ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam  Inspektorat Kabupaten  Maluku tengah Nomor : 790.04/10.X/ /Insp/2025 tanggal 23 Maret 2025  dan Berita Acara Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, tanggal 09 Oktober 2025, yang dibuat oleh Jaksa Penyidik,yang dilakukan oleh terdakwa secara berlanjut sejak Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada tahun 2020 Negeri Tiouw memperoleh Bantuan Dana Desa dari  Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan bantuan Alokasi Dana Desa yang diterima  dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yaitu :

 

1.    Dana Desa sebesar Rp. 1,052,521,800.

2.    Alokasi Dana sebesar Rp. 536,882,000.

Jumlah DD dan ADD sebesar Rp. 1,589,403,800. (satu milyard lima ratus delapan puluh Sembilan juta empat ratus tiga ribu delapan ratus ribu rupiah) ditambah dengan Silpa Tahun 2019 yang berada pada rekening  Negeri Tiouw sebesar Rp. 199,587,184. (seratus sembilan puluh Sembilan lima ratus delapan puluh tujuh ribu seratus delapan puluh empat ribu rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa Agustinus Pietersz selaku Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw Kecamatan Saparua Kab.Malteng yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah  Nomor : 141-545 Tahun 2019 tanggal 03 Agustus 2019 kemudian   pada tahun 2020 mengangkat Saksi  Herny  Kaitjily  sebagai kaur Keuangan/bendahara Negeri Tiouw berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw Nomor : 140/05 tahun 2020 tanggal 08 Januari 2020,  Saksi Greny Helmy Hengst, S.Sos.  selaku Sekretaris Negeri Tiouw berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw Nomor : 141/01 tahun 2020 tanggal 09 Januari 2020, Saksi  Stela Helena Pietersz selaku Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Tiouw Nomor Nomor : 140/05 Tahun 2020, tanggal 9 Januari 2020, dan  Saksi Theo P. Matahelumual S.T. selaku Kepala Seksi Kesejahteraan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Tiouw Nomor Nomor : 140/03 Tahun 2020, tanggal 9 Januari 2020 dengan struktur pemerintahan sebagai berikut :

 

 

 

No

Nama

Jabatan

1.

Agustinus Pietersz

Penjabat  KPN

2

Greny Helmy Hengst

Sekretaris

3

Johanis Tan

Kasi Pemerintahan

4

Theo P Matahelumual

Kasi Kesejahteraan

5

Johanis Patawala (Alm)

Kasi Pelayanan

6

Herny Kaitjily

Kaur Keuangan

7

Farsis Pattiwael

Kaur Perencanaan

8

Stela Pietersz

Kaur Tata Usaha

 

  •   Bahwa mekanisme penyaluran dana Desa dilakukan dengan cara pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk selanjutnya dilakukan pemindah bukuan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD), yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali tahapan yaitu tahap I sebesar 60?n  tahap II sebesar 40%.
  •   Bahwa  sebelum  Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Terima oleh Negeri Tiouw Terdakwa Agustinus Pietersz Bersama dengan perangkat Negeri Lainnya  Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negeri  Tiouw yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Negeri Tiouw Nomor 1 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Tiouw Tahun Anggaran 2020 dimana dalam penyusunan sampai dengan Pembahasan  Peraturan Negeri tersebut   tidak melibatkan   Badan Saneri Negeri Tiouw yang merupakan Badan Permusyawaratan Negeri (BPD)  padahal di dalam ketentuan pasal 73 ayat (2) dan (3) UndangUndang Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan : “Rancangan Anggaran Pendapatan  dan Belanja  Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama  dengan Badan Permusyawaratan Desa, dan sesuai dengan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa”.
  •   Bahwa sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja Negeri Tiouw (APBDes) Negeri Tiouw Dana Desa dan Alokasi Dana Desa  Tahun 2020 diperuntukan membiayai :

 

No.

Uraian

Volume

Satuan

Anggaran

Sumber Dana

 

Pendapatan Transfer

 

 

1,589,403,800.

 

 

Dana Desa

 

 

1,052,521,800.

 

 

Alokasi Dana Desa

 

 

536,882,000.

 

 

 

 

 

 

 

 

Belanja

 

 

 

 

 

BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

 

 

515,879,666.

 

 

  • Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan  Desa.

12

Bulan

378,092,216,

 

 

  •     Penyediaan Penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa.

 

 

21,000.000.

ADD

 

  •     Penyediaan Penghasilan Tetap  dan Tunjangan Perangkat Desa.

12

Bulan

192,000.000.

ADD

 

  •     Penyediaan Jamonana Sosial Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa

12

Bulan

21,039,360.

ADD

 

  •     Pengembangan Sisitem Informasi Desa

1

Tahun

1,300.000.

ADD

 

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

 

 

787,831,800.

 

 

Sub Bidang Pendidikan

 

 

 

 

 

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa (honor, pakaian dan lain-lain)

1

Tahun

31,500.000.

DDS

 

Sub Bidang Kesehatan

 

 

 

 

 

Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa (obat,insentif, KB, dsb)

1

Tahun

61,841,000.

DDS

 

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

1

Tahun

193,681,000.

DDS

 

Pembersihan Lingkungan

1

Tahun

9,000.000.

ADD

 

Rembuk Stunting

1

Tahun

1,750.000.

DDS

 

Sub Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang

 

 

 

 

 

  • Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan/Pengerasan Jalan

130

Meter

50,961,000.

DDS

 

Sub Bidang Kawasan pemukiman

 

 

416,323,800.

 

 

  • Pemeliharaan  sumber air bersih milik  desa (mata air, penampung air, sumur bor dll)

18

Meter

44,074.000.

DDS

 

  • Pembangunan/Rehabilitasi/peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum, dll 

6

Unit

172,357,076.

DDS

 

  • Rehabilitasi rumah tidak layak huni untuk fakir miskin

10

Buah

145,450,000.

DDS

 

  • Pembangunan Sarana  prasarana lingkungan permukiman Masyarakat Negeri/Penerangan lingkungan pemukim

1

Tahun

54.442,724.

DDS

 

Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika

 

 

 

 

 

  • Penyelenggaraan Informasi  Publik Desa (Poster, Baliho dll)

1

Tahun

22,775,000.

DDS

 

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

 

 

 

 

 

Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan

 

 

 

 

 

  • Pemeliharaan Sarana Prasarana Kebudayaan, Rumah adat  dan Keagaan Milik Desa

1

Tahun

10,345.000.

ADD

 

  • Dukungan perayaan hari-hari besar Nasional dan keagamaan

1

Tahun

5,000.000.

ADD

 

Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga

 

 

 

 

 

  • Pengadaan Sarana dan Prasarana Olahraga

1

Tahun

16,650.000.

DDS

 

Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat

 

 

 

 

 

  • Dukungan Penyelenggaraan PKK

1

Tahun

9,407,094.

ADD

 

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

 

 

 

 

 

Sub Bidang Kelautan dan Perikanan

 

 

86,362,500.

 

 

  • Bantuan Peralatan Nelayan

1

Tahun

14,000.000.

DDS

 

Sub Bidang Pertanian dan peternakan

 

 

 

 

 

  • Pengadaan /Bantuan Peralatan Pertanian/Peternakan/Perkebunaan

1

Tahun

4,000.000.

DDS

 

Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

 

 

 

 

 

  • Dukungan Peningkatan Kapasitas kepala Pemerintah Negeri, Perangkat negeri, BPN/Saniri Negeri

1

Tahun

13,000.000.

ADD

 

Sub Bidang Koperasi, Usaha Micro kecil dan menengah (UMKM)

 

 

44,362,500.

DDS

 

  • Bantuan Permodalan untuk UMKM

1

Tahun

18,000.000.

DDS

 

  • Pengadaan Molen untuk usaha negeri

1

Tahun

11.000.000.

DDS

 

Sub Bidang Perdagangan dan Peridustrian

 

 

18,000.000.

 

 

  • Pengembangan  Industri Kecil Tingkat Desa

1

Tahun

11,000.000.

DDS

 

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

 

 

 

 

 

Sub Bidang Penanggulangan Bencana

 

 

 

 

 

  • Kegiatan Penanggulangan bencana

1

Tahun

60,583,080.

DDS

 

Sub Bidang  keadaan Darurat

 

 

 

 

 

  • Penanganan Keadaan Darurat

1

Tahun

64,587,500.

DDS

 

Sub Bidang Keadaan Mendesak

 

 

195,654,420,

 

 

  • Penanganan Keadaan mendesak

1

Tahun

195,654,420.

DDS

 

 

 

 

 

 

 

SILPA   DD Tahun 2019

 

 

174,837,424.

 

 

SILPA ADD Tahun 2019

 

 

24,749,760.

 

 

Penyertaaan Modal Desa

 

 

37,689,924

 

 

Jumlah Akhir

 

 

1,752,301,060

 

 

  • Bahwa Dana Desa  Tahun Anggaran 2020 masuk pada rekening Negeri Tiouw pada Bank  Maluku Maluku Utara Cabang Saparua pada rekening Nomor 1202007431 sesuai dengan Surat Permintaan Pencairan Dana (SP2D) yaitu :
  1. SP2D Nomor : 01731304005863 pada tanggal 04 Juni 2020 sebesar Rp.112,877,550.
  2. SP2D Nomor : 01731304005523 pada tanggal 20 Mei 2020 sebesar Rp.12,877,550.
  3. SP2D Nomor : 01731304006363 pada tanggal 18 Juni 2020 sebesar Rp.75,251,700.
  4. SP2D Nomor : 01731304006795 pada tanggal 02 Juli 2020 sebesar Rp.12,877,550.
  5. SP2D Nomor : 01731304007783 pada tanggal 30 Juli 2020 sebesar Rp. 75,251,700.
  6. SP2D Nomor : 017313040013780 pada tanggal 14 Desember 2020 sebesar Rp.146,835,850.

 

Untuk Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 masuk  pada rekening  Bank Maluku Maluku Utara Nomor Rekening Nomor 1202007431 atas nama Negeri Tiouw sebagai berikut :

        1. Pada Tanggal 05 Juni 2020 sebesar Rp. 97,392,000.
        2. Pada tanggal 10 Juni 2020 sebesar Rp. 175,796.000.
        3. Pada tanggal 20  September 2020 sebesar Rp. 175,796.000.
        4. Pada tanggal 17  Desember 2020 sebesar Rp. 87,898.000.

 

  • Bahwa dari dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang masuk pada rekening atas nama Negeri Tiouw  pada Bank Maluku Maluku Utara Cabang Saparua pada rekening Nomor 1202007431 tersebut  kemudian dilakukan proses pencairan anggaran dengan prosedur pencairan anggaran  dimana Saksi Herny Kaitjily   melakukan pengecekan anggaran masuk pada rekening Negeri dengan cara mencetak buku tabungan dan apabila anggaran telah ada di rekening kas negeri selanjutnya  Saksi Herny Kaitjily melaporkan kepada  Terdakwa  Agustinus Pietersz selaku Pejabat Negeri Tiouw dan Saksi Greny  Helmy Hengstz  selaku Sekretaris   Negeri selanjutnya terdakwa memerintahkan Saksi Greny  Helmy Hengstz membuat SPP ( Surat Perintah Pembayaran) selanjutnya  Saksi Herny Kaitjily  bersama  Terdakwa ke Bank  untuk melakukan Pencairan anggaran.
  • Bahwa  dalam tahun  anggaran 2020 telah dilakukan penarikan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa  sebesar Rp. 1.581,089.160.  dengan rincian sebagai berikut :

Tanggal

Uraian

Penarikan

Pendapatan

Saldo

26/01/2020

Saldo Awal 2020

 

 

171,950,154,17

27/04/202

Penarikan Tunai

       79.762.260,00

 

92,187,894,17

08/05/2020

DD Thp III 2019

 

            304.004.800,00

396.192.694.

20/05/2020

DD Thp I 2020

 

            112.877.550,00

 

29/05/2020

Penarikan Tunai

 36.000.000,00

 

 

02/06/2020

Penarikan Tunai

376.882.350,00

 

 

04/06/2020

DD Thp I 2020

 

112.877.550,00

 

05/06/2020

ADD Thp III

 

97.392.000,00

 

10/06/2020

Penarikan Tunai

           210.269.550,00

 

 

10/06/2020

ADD 2020

 

            175.796.000,00

 

16/06/2020

Penarikan Tunai

           175.796.000,00

 

 

19/06/2020

DD Thp I 2020

 

              75.251.700,00

 

02/07/2020

Penarikan Tunai

           114.297.200,00

 

 

02/07/2020

DD Thp II 2020

 

            112.877.550,00

 

16/07/2020

DD Thp II 2020

 

            112.877.550,00

 

03/08/2020

DD Thp II 2020

 

              75.251.700,00

 

03/08/2020

Penarikan Tunai

           112.877.550,00

 

 

03/08/2020

Penarikan Tunai

           112.877.550,00

 

 

18/08/2020

Penarikan Tunai

             75.251.700,00

 

 

20/11/2020

 

 

            175.796.000,00

 

23/11/2020

Penarikan Tunai

           175.796.000,00

 

 

14/12/2020

DD Thp III 2020

 

            146.835.850,00

 

17/12/2020

ADD Thp III 2020

 

              87.898.000,00

 

21/12/2020

Penarikan Tunai

           111.279.000,00

 

 

26/12/2020

Jumlah penarikan

        1.581.089.160,00

 

 

 

  • Bahwa  setelah dilakukan penarikan  baik Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa selanjutnya Saksi Herny  Kaitjily  menyerahkan  sebagian  anggaran untuk dikelola oleh Kasi/Kaur yaitu kepada  Almarhum Johanis Patawalla selaku Kasi Pelayanan, Saksi Stela H. Pietersz selaku Kaur Tata Usaha dan Umum,  saksi Johanis Tan  selaku Kasi  Pemerintahan dan  Saksi Theo P. Matahelumual selaku Kasi kesejahteraan dengan rincian pemberian sebagai berikut :

 

No.

Pelaksana  Kegiatan

Kegiatan yang dilaksanakan

Jumlah

Tanggal Penyerahan

Ket.

1.

Almarhum Johanis Patawalla (Kasi Pelayanan)

Dukungan Penyelenggaraan PKK

Rp. 9.407.094.

10-06-2020

 

 

 

Bantuan Kelompok Tukang

Rp. 11.000.000.

03-06-2020

 

 

 

Bantuan Permodalan UMKM

Rp. 26.362.500.

27-04-2020

 

 

 

Penanganan Keadaan mendesak 60 KK

Rp. 36.000.000.

29-05-2020

 

 

 

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

Rp. 76,877.550.

29-05-2020

 

 

 

Penanganan Mendesak 60 KK

Rp. 36.000.000.

09-06-2020

 

 

 

Penyelenggaraan Desa siaga Kesehatan

Rp. 76.877.550.

09-06-2020

 

 

 

Belanja peralatan Taekwondo

Rp. 16.650.000.

27-04-2020

 

 

 

Bantuan untuk kelompok tukang

Rp. 11.000.000.

27-04-2020

 

 

 

Penanganan Mendesak 60 KK

Rp. 36.000.000.

02-07-2020

 

 

 

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

Rp. 39.251.700.

02-07-2020

 

 

 

Bantuan untuk nelayan

Rp. 14.000.000.

02-07-2020

 

 

 

Pembelian senso mini

Rp. 4.000.000.

02-07-2020

 

 

 

Pengadaan molen

Rp. 18.000.000.

02-07-2020

 

 

 

Operasional Posyandu

Rp. 31.341.000.

04-08-2020

 

 

 

Insentif Guru Taman Belajar Keagamaan

Rp. 15.750.000.

04-08-2020

 

 

 

Penanganan Mendesak 60 KK

Rp. 18.038.350

04-08-2020

 

 

 

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesahatan

Rp. 674.200

04-08-2020

 

 

 

Rembuk Stunting

Rp. 1.750.000

04-08-2020

 

 

 

Pengadaan Alat Peraga

Rp. 17.000.000

04-08-2020

 

 

 

Operasional Posyandu

Rp. 40.376.550

04-08-2020

 

 

 

Pengadaan Alat Peraga

Rp. 48.341.700

03-08-2020

 

 

 

Rembuk Stunting

Rp. 1.750.000

03-08-2020

 

 

 

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

Rp. 674.200

03-08-2020

 

 

 

Penanganan Keadaan Mendesak

Rp. 40.376.550

03-08-2020

 

 

 

Insentif Guru Taman Belajar Keagamaan

Rp. 15.750.000

03-08-2020

 

 

 

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

Rp. 76.877.550

09-07-2020

 

 

 

Penanganan Mendesak 60 KK

Rp. 36.000.000

09-07-2020

 

 

 

Insentif Guru Taman Belajar Keagamaan

Rp. 15.750.000

21-12-2020

 

 

 

Insentif Guru Taman Belajar Keagamaan

Rp. 18.000.000

18-08-2020

 

 

 

Biaya Pos Kesehatan Desa

Rp. 13.500.000

21-12-2020

 

 

 

Bantuan Salon Pria Wanita, Pemberdayaan Perempuan

Rp. 26.362.500

27-04-2020

 

 

 

Penanganan Mendesak 60 KK

Rp. 18.038.350

03-08-2020

 

 

 

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

Rp. 39.251.700

09-07-2020

 

2.

Theo Matahelumual (Kasi Kesejahteraan)

Pembangunan Gedung/Prasarana Kantor Desa

Rp. 59.984.906

10-06-2020

 

 

 

Belanja Pemeliharaan Bangunan

Rp. 4.258.200

27-04-2020

 

 

 

Dukungan Peningkatan Kapasitas KPN

Rp. 13.000.000

10-06-2020

 

 

 

Rehabilitasi 5 Unit Rumah Tidak Layak Huni

Rp. 72.175.000

02-06-2020

 

 

 

Pemasangan Instalasi Listrik Pada TPU Negeri

Rp. 4.267.724

02-06-2020

 

 

 

Pengadaan Lampu Sollar Cell

Rp. 50.175.000

02-06-2020

 

 

 

Biaya Pemeliharaan Bangunan

Rp. 10.345.000

27-04-2020

 

 

 

Pembangunan MCK dan Rumah Cuci Pakaian

Rp. 172.357.076

02-06-2020

 

 

 

Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa

Rp. 44.074.000

04-08-2020

 

 

 

Pembangunan Jalan Desa

Rp. 50.961.000

04-08-2020

 

 

 

Pembersihan Lingkungan

Rp. 4.500.000

04-08-2020

 

 

 

Rehabilitasi 5 Unit Rumah Tidak Layak Huni

Rp. 57.251.700

18-08-2020

 

 

 

Pembersihan Lingkungan

Rp. 4.500.000

21-12-2020

 

Pihak Dipublikasikan Ya