Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Amb 1.Eda Latuconsina
2.Sherly Martje Carelsz
Pimpinan PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk Cabang Ambon Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Amb
Tanggal Surat Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eda Latuconsina
2Sherly Martje Carelsz
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pimpinan PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk Cabang Ambon
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Tergugat, sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 2 huruf j PKB periode 2022 s/d 2024.

3.    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat I dan Penggugat II berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak (Cuti Istimewa, THR dan Upah Proses) akibat adanya PHK tersebut sebagai berikut ;

a)      Kepada Penggugat I sebesar Rp. 309.835.000 (tiga ratus sembilan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

b)      Kepada Penggugat II sebesar Rp. 116.237.880 (seratus enam belas juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah)

 

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Apabila Pengadilan berpendapat lain,

Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak