Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
115/Pdt.G/2026/PN Amb RAYMON DELISLEY TANASALE 1.Bapak A. Tititheru dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku (Ketua Saniri Negeri Leinitu)
2.Bapak A. Amanupunnjo dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku (Wakil Ketua Saniri Negeri Leinitu)
3.Bapak A. Uruilal dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku ( Sekertaris Saniri Negeri Leinitu)
4.Bapak T. Porsisa dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku ( Anggota Saniri Negeri Leinitu)
5.Bapak A. Samallo dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku ( Anggota Saniri Negeri Leinitu)
6.Bapak W. Haurisa dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku (Anggota Saniri Negeri Leinitu)
7.Bapak R. Tenlima dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku (Anggota Saniri Negeri Leinitu)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 115/Pdt.G/2026/PN Amb
Tanggal Surat Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAYMON DELISLEY TANASALE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Noija Fileo Pistos,SH.MHRAYMON DELISLEY TANASALE
Tergugat
NoNama
1Bapak A. Tititheru dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku (Ketua Saniri Negeri Leinitu)
2Bapak A. Amanupunnjo dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku (Wakil Ketua Saniri Negeri Leinitu)
3Bapak A. Uruilal dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku ( Sekertaris Saniri Negeri Leinitu)
4Bapak T. Porsisa dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku ( Anggota Saniri Negeri Leinitu)
5Bapak A. Samallo dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku ( Anggota Saniri Negeri Leinitu)
6Bapak W. Haurisa dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku (Anggota Saniri Negeri Leinitu)
7Bapak R. Tenlima dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku (Anggota Saniri Negeri Leinitu)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Negeri Leinitu dalam hal ini diwakili oleh Pejabat kepala Pemerintah Negeri Leinitu
2Kepala Kecamatan Nusalaut
3Bupati Kepala Daerah Tingkat II Maluku Tengah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum,
  3. Menyatakan sah dan berharga bukti – bukti kepemilikan hak matarumah parentah, keputusan musyawarah matarumah parentah AINUSAH TANASALEH.  
  4. Menyatakan BERITA ACARA TENTANG MUSYAWARAH KHUSUS VERIFIKASI BERKAS CALON KEPALA PEMERITAH NEGERI LEINITU, tanggal 15 Oktober 2025, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat .
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II,  Tergugat III,Tergugat IV,Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII   secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar:
  • Kerugian Materil: Rp 5.000.000. (lima juta rupiah).
  • Kerugian Imateril: Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
  • Total Ganti Rugi: Rp 1.005.000.000,- (satu miliar lima juta rupiah)
  1. Menghukum para Tergugat untuk segerah melaksanakan Musyawara saniri negeri guna mengusulkan penggugat sebagai calon raja Definitif.
  2. Memerintahkan Tergugat I untuk menindak lanjuti berkas Permohonan Penggugat kepada Turut tergugat I, Turut tergugat II dan melakukan kewajiban sesuai ketentuan Peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri.
  3. Menyatakan Memerintahkan Turut Tergugat III untuk melantik Penggugat sebagai Pemerintah Negeri (Raja) Leinitu sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 3 Tahun 2006 tentang tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri.
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);
  5. Menghukum para Tergugat, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak