Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb 1.ROZALI AFIFUDIN, S.H., M.H.
2.ACHMAD ATTAMIMI, S.H., M.H.
3.ELIMANUEL LOLONGAN, S.H.,M.H.
4.GARUDA CAKTI VIRA TAMA, SH
5.GRACE SIAHAYA, S.H.,M.H.
6.STENDO BERTHYNO SITANIA, S.H., M.H.
7.ASIAN SILVERIUS MARBUN, S.H.
8.SITUMORANG, JOSHUA MANGANTAR, S.H.
Ir. JOHANNA JOICE JULITA LOLOLUAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan APB-05/Q.1.13/ Ft.1/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROZALI AFIFUDIN, S.H., M.H.
2ACHMAD ATTAMIMI, S.H., M.H.
3ELIMANUEL LOLONGAN, S.H.,M.H.
4GARUDA CAKTI VIRA TAMA, SH
5GRACE SIAHAYA, S.H.,M.H.
6STENDO BERTHYNO SITANIA, S.H., M.H.
7ASIAN SILVERIUS MARBUN, S.H.
8SITUMORANG, JOSHUA MANGANTAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir. JOHANNA JOICE JULITA LOLOLUAN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Ir. Johanna Joice Julita Lololuan  selaku Direktur Utama PT Tanimbar Energi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 810-551 Tahun 2019 tanggal 19 November 2019 tentang Penetapan Direksi Perseroan Terbatas Tanimbar Energi Periode 2019 sampai dengan tahun anggaran 2023 yang ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara bersama-sama dengan Saksi Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 810-551 Tahun 2019 tanggal 19 November 2019 tentang Penetapan Direksi Perseroan Terbatas Tanimbar Energi Periode 2019 sampai dengan tahun anggaran 2023 yang ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Saksi Petrus Fatlolon, selaku Bupati Maluku Tenggara Barat periode 2017 – 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.81-3106 tahun 2017 tanggal 17 Mei 2017 yang saat ini daerah/kabupaten tersebut telah berubah nama menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar Di Provinsi Maluku tanggal 23 Januari 2019 (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu dari bulan November tahun 2019 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor PT Tanimbar Energi yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno RT 001 / RW 006, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang beralamat di Jl. Ir. Soekarno, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu menggunakan Dana Penyertaan Modal PT Tanimbar Energi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2022 sebesar Rp6.251.566.000,00 (enam miliar dua ratus lima puluh satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) tanpa adanya Rencana Bisnis yang diketahui dan disetujui oleh Dewan Komisaris serta menggunakan anggaran tersebut tidak dalam rangka pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan Pemerintah Daerah yaitu menggunakan anggaran penyertaan modal tersebut untuk pembayaran gaji dan operasional BUMD PT Tanimbar Energi berupa pembelian Alat Tulis Kantor (ATK) dan perlengkapan kantor, bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 88 Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 37 ayat (2) huruf c dan d Permendagri No 118 Tahun 2018 Tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Maluku tenggara Barat Nomor 08 tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Tanimbar Energi, membentuk 2 (dua) anak perusahaan tanpa didasarkan atas analisa kelayakan investasi oleh analis investasi yang profesional dan independen dan menyetujui kegiatan usaha anak perusahaan yang tidak berkaitan dengan bidang usaha Minyak dan Gas Bumi yaitu menjalankan usaha penanaman dan jual-beli bawang merah, bertentangan dengan Pasal 341 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 6 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Maluku tenggara Barat Nomor 08 tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Tanimbar Energi melaksanakan perjalanan dinas dengan tujuan daerah Provinsi Maluku, Provinsi Jawa Tengah, Kota Jakarta, dan beberapa daerah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tanpa didasari Rencana Kerja Anggaran (RKA) BUMD PT Tanimbar Energi yang memuat rinci program kerja tahunan, bertentangan dengan Pasal 89 Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 4, Pasal 9 Permendagri No 118 Tahun 2018 Tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, dan melaksanakan seluruh operasional BUMD PT Tanimbar Energi tanpa adanya Standar Operasional Prosedur (SOP), bertentangan dengan Pasal 91 Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017  tentang Badan Usaha Milik Daerah Jo Pasal 37 ayat (2) huruf c dan d Permendagri No 118 Tahun 2018 Tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, dimana seluruh anggaran Dana Penyertaan Modal PT Tanimbar Energi Tahun 2020 sampai dengan tahun anggaran 2022 tersebut diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar  tanpa adanya analisa investasi dan tidak memberikan keuntungan bagi pendapatan asli daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, bertentangan dengan Pasal 58 huruf (h) dan (i) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara/daerah atau perekonomian negara/daerah sebesar Rp6.251.566.000,00 (enam miliar dua ratus lima puluh satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Dugaan Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2022 Nomor: 700/LAK-7/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Pihak Dipublikasikan Ya