Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2025/PN Amb ANDI USIA Alias ANDI DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH MALUKU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2025/PN Amb
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat 14/Pid.Pra/2025/PN Amb
Pemohon
NoNama
1ANDI USIA Alias ANDI
Termohon
NoNama
1DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH MALUKU
Advokat
Petitum Permohonan

PETITUM

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Visum et Repertum dari hasil pemeriksaan Abidin  Nomor : R/47/X/A/2025/Rsb. Ambon, tertanggal 10 oktober 2025 yang diperoleh dari Permintaan Pemeriksaan Visium et Repertum  Nomor : R/86/X/KEP./2025/SPKT, tertanggal 10 Oktober 2025 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menggunakan Visum et Repertum tersebut sebagai dasar penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor:Sp.Sidik/S-116.a/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimum adalah tidak sah;
  4. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan tersangka Nomor : SP.Tap/S-4/67/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 11 Oktober 2025 adalah tidak sah;
  5. Menyatakan tindakan penangkapan terhadap Pemohon berdasarkan SP.Kap/S-6/46/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimum adalah tidak sah;
  6. Menyatakan tindakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan SP.Han Nomor: SP.Han/S-7/45/X/RES.1.24./2025 adalah tidak sah;
  7. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan setelah putusan diucapkan;
  8. Membebankan biaya perkara kepada Termohon;
  1. Subsidair

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya