Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.Bth/2025/PN Amb PETRUS SALEPA 1.YAKOB WAAS
2.BATSEBA WAAS
3.JOSEPHUS NICODEMUS WAAS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 62/Pdt.Bth/2025/PN Amb
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PETRUS SALEPA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bryan Kariuw, SHPETRUS SALEPA
Tergugat
NoNama
1YAKOB WAAS
2BATSEBA WAAS
3JOSEPHUS NICODEMUS WAAS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan Untuk Seluruhnya
  2. Menyatakan Pelawan sebagai Pihak Pelawan yang baik dan Benar
  3. Menyatakan SAH dan Berkekuatan Hukum yang Mengikat Sertipikat 593 Surat Ukur Nomor 00097/Amahusu/2009 Tanggal 27 Mei 2009 Yang Terletak di Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku. Dengan Luas 552 M2 Dengan Batas-Batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara Berbatasan dengan Tanah Negara
  • Sebelah Selatan Berbatasan dengan Jalan Raya
  • Sebelah  Timur Dengan SHM Nomor 592
  • Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah Negara

Adalah milik Pelawan

  1. Membatalkan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Ambon No : 02/Pen.Pdt.Aanm,Eks/2025/PN Amb.  Yang diajukan oleh Para Terlawan/Pemohon Eksekusi
  2. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat Dijalankan serta merta meskipun Terdapat Banding dan Kasasi ( Uitvoerbaar Bij Voorraad )
  3. Menghukum Para Terlawan Untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara a quo

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex a quo ed bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak