Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
278/Pdt.Bth/2024/PN Amb abdas lestusen 1.H. ISMAIL PARY
2.Drs. H. SULAIMAN PARY, M. MPD,
3.DIN LESTUSEN
4.YUSUF PARY,
5.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MALUKU TENGAH
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 278/Pdt.Bth/2024/PN Amb
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1abdas lestusen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edi Hudiyantoabdas lestusen
Tergugat
NoNama
1H. ISMAIL PARY
2Drs. H. SULAIMAN PARY, M. MPD,
3DIN LESTUSEN
4YUSUF PARY,
5KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MALUKU TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan bantahan dari Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tanah dan bangunan diatasnya sekira 300 M2 (tiga ratus meter persegi) yang terletak di  Negeri Liang, Kecamatan Salahatu, Kabupaten Maluku Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Muhamat Din Lestusen;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Setapak;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Umar Latakau;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Taufik Parry;

Adalah milik Pembantah;

  1. Menolak Permohon Eksekusi yang diajukan oleh Terbantah 1 dan Terbantah 2 di Pengadilan Negeri Ambon dengan nomor eksekusi 40/Pdt.G/2015/PN.Amb Jo 16/Pdt/2016/PT.Amb Jo 69K/Pdt/2017;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Para Terbantah atau Turut Terbantah mengajukan banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak