Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Amb Nelson Jefry Engka,S.sos Alias Jefri Kapolri Cq Kapolda Maluku Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Amb
Tanggal Surat Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2026/PN Amb
Pemohon
NoNama
1Nelson Jefry Engka,S.sos Alias Jefri
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Maluku Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku
Advokat
NoNamaNama Pihak
1MAX MANUSIWA ,SHKapolri Cq Kapolda Maluku Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku
Petitum Permohonan

PETITUM PRIMER:


1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan SPDP Nomor B/90/VIII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum tanggal 22 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan berdasarkan SPDP Nomor B/782/XI/RES.1.9./2025/Ditreskrimum tanggal 25 November 2025 adalah cacat hukum karena diberitahukan kepada Pemohon melewati tenggang waktu 7 (tujuh) hari; 4. Menyatakan pemeriksaan Pemohon sebagai saksi yang dilakukan sebelum diterbitkannya SPDP 2 adalah tidak sah dan tidak dapat dijadikan alat bukti; 5. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka tanggal 12 Desember 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum; 6. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon atau setidak-tidaknya mengulang proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku; 7. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;  8. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon; 9. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Pihak Dipublikasikan Ya