Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2026/PN Amb INGGRID L LOUHENAPESSY, S.H., M.H. DAUD SIMSON RUMTHE Alias DAUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2026/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-596/Q.1.10/Enz.2/3/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INGGRID L LOUHENAPESSY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAUD SIMSON RUMTHE Alias DAUD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu 

------------ Bahwa Terdakwa DAUD SIMSON RUMTHE Alias DAUD pada hari Jumat, tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Belakang Kampus PGSD Mangga Dua, Kecamatan. Nusaniwe Kota Ambon atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

Bahwa perbuatan mana oleh terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------

A T A U

K E D U A

------------ Bahwa Terdakwa DAUD SIMSON RUMTHE Alias DAUD pada hari Jumat, 07 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Belakang Kampus PGSD Mangga Dua, Kec. Nusaniwe Kota Ambon atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

---------- Bahwa perbuatan mana oleh terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana -------

Pihak Dipublikasikan Ya