Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
365/Pdt.Bth/2025/PN Amb SEMLY YAN WAAS 1.YAKOB WAAS
2.BATSEBA WAAS
3.JOSEPHUS NICODEMUS WAAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 365/Pdt.Bth/2025/PN Amb
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SEMLY YAN WAAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROYGERS D.LEFI, S.H.SEMLY YAN WAAS
Tergugat
NoNama
1YAKOB WAAS
2BATSEBA WAAS
3JOSEPHUS NICODEMUS WAAS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

?

?

A.PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan sebagai Pihak Pelawan yang baik dan Benar.
  3. objek yang dikuasai oleh Pelawan seluas 291 M2 adalah sebagian dari Dusun Kebun Cengkih yang diwariskan oleh Junus Waas dan Salmon Waas kepada Pelawan.
  4. Menyatakan Objek yang dikuasai oleh Pelawan seluas 291 M2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor. 877/Amahusu berada pada bahagian Dusun Perusah Kebun Cengkih milik Junus Waas dan Salmon Waas.
  5. Membatalkan Penetapan Eksekusi Nomor. 02/Pen.Pdt.Eks/2025/PN.Amb a quo.
  6. Menyatakan Permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon Eksekusi atau Para Terlawan adalah tidak dapat dilaksanakan (Non Exekutabel).
  7. Menghukum Para Terlawan Untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara a quo.

B. SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex a quo ed bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak