Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Amb JHON TUHUTERU 1.DIREKTUR CV.HULUNG RAYA
2.JAFAR PELLU.SH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Amb
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JHON TUHUTERU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Roos Jeane Alfaris, SH.MHJHON TUHUTERU
Tergugat
NoNama
1DIREKTUR CV.HULUNG RAYA
2JAFAR PELLU.SH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 497.045.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi/Ingkar janji.
  3. Menghukum Tergugat  I dan Tergugat II untuk  membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp. 497.045.000; ( Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).
  4. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah yang terletak di Desa Hitumessing Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah Kota Ambon seluas 1600 M2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik NIB : 25.01.000009622.0 atas nama Tergugat I
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada ada upaya hukum Banding atau Kasasi.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak