| Petitum |
- Menerima dan mengabukan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;.
- Menyatakan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan oleh Pengadilan Negeri Ambon pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negerei Kelas IA Ambon Nomor 9 / Pen.Pdt/Constatering/2024 / PN.Amb jo Nomor 169/Pdt.G/2016 / PN.Amb Jo Nomor 36/Pdt / 2017 / PT.Amb, Jo No.1872 K/Pdt/2018 Jo No.306 PK / 2020 tidak dapat dilaksanakan terhadap Objek Sengketa.
- Menyatakan tanah seluas 467 M2 ( empat ratus enam puluh tujuh meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 374 tertulis atas nama almarhum Gustaf Loudewyk Mailuhu dan berdiri diatasnya 2 (dua) buah bangunan, dimana 1 (satu) buah bangunan Permanen dihuni Termohon Eksekusi yaitu Raymond Mailuhu dan 1 (satu) buah bangunan semi permanen dihuni oleh Pelawan terletak di Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau Kota Ambon - Provinsi Maluku, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan Patok besi , sekarang secara nyata dengan Pagar Tembok.
- Selatan berbatasan dengan Jalan Mutiara
- Timur berbatasan dengan Patok Besi sekarang secara nyata dengan Pagar Tembok.
- Barat berbatasan dengan Patok Besi, sekarang secara nyata dengan Pagar Tembok.
Adalah milik bersama dari Pelawan dan saudara – sudara Pelawaan yaitu Marcus Mailuhu, Dra. Corneli Mailuhu,Wiliam Mailuhu dan Termohon Eksekusi.
- Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |