Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2025/PN Amb ROY A SINAY,S.H 1.UMI
2.DARWIS TUANANY
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pid.C/2025/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4/Pid.C/2025/PN Amb
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ROY A SINAY,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMI[Penahanan]
2DARWIS TUANANY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A N 

          Bahwa benar terdakwa UMI dan terdakwa DARWIS TUANANY alias AGA, pada tahun 2021, bertempat di Jln. Ir. M. Putuhena, Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Ambon, telah melakukan tindak pidana penyerobotan atau pemakaian tanah/lahan hak kepunyaan saksi/korban MARYATI yang telah bersertipikat hak milik Nomor 1621, tanggal 02 Maret 2020 tanpa seijin saksi/korban MARYATI selaku pemilik/pemegang hak..

Pihak Dipublikasikan Ya