| Petitum Permohonan |
P E T I T U M
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal dan tidak sah tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tesangka Nomor B / Tap.Tsk / 78/V/ RES.1.6/2025 / Satreskrim, Tanggal 26 Mei 2025, dalam dugaan Tindak Pidana yang diancam dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana yang disangkakan terhadap diri Pemohon sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik /69 / IV / 2025 /Reskrim , tanggal 21 April 2025.
- Menyatakan batal dan tidak sah seluruh surat – Surat atau keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut yang berkenaan dengan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka .
- Menyatakan batal dan tidak sah Surat Perintah Penangkapan atas diri Pemohon Nomor SP.Kep / 66 /VI / 2025/ Reskrim, Tanggal 5 Juni 2025.
- Menyatakan batal dan tidak sah Surat Perintah Penahanan atas diri Pemohon Nomor : SP.Han /64 / VI / 2025/Reskrim, Tanggal 5 Juni 2025
- Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan / mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahahan Negara Polresta Pulau Ambon & P.P. Lease.
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Atau
Bila Pengadilan Negari Ambon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |