| Petitum Permohonan |
Dakwaan :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya
- Menyatakan Surat dari Kejaksaan Negeri Ambon, tertanggal 21 JUNI 2018 Nomor : B.- 634 / S.1.10 /Ep.2 / 6 / 2018 yang berisi permintaan perpanjangan penahanan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai terhadapa Para Pemohon yang kemudian ditetapkan PENETAPAN Nomor : 171 / Pid / 2018 / PN. Amb oleh A.n. Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Wakil Ketua dan Surat dari Kejaksaan Negeri Ambon, tertanggal 21 JUNI 2018 Nomor : B.- 634 / S.1.10 /Ep.2 / 6 / 2018 yang berisi permintaan perpanjangan penahanan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai terhadapa Para Pemohon yang kemudian ditetapkan PENETAPAN Nomor : 172 / Pid / 2018 / PN. Amb A.n. Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Wakil Ketua adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
- Menyatakan segala Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) dan Permintaan Perpanjangan Penahanan yang kemudian dengan surat ditetapkannya Penetapan Pengadilan Negeri oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Wakil A.n Ketua Pengadilan Negeri Ambon yang diterbitkan dan ditanda-tangani oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
- Menyatakan tidak sah segala Surat atau Keputusan atau Penetapan yang diterbitkan / dikeluarkan / ditetapkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penahanan terhadap Para Pemohon oleh Termohon ;
- Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penahanan terhadap Para Pemohon yang dengan itikad tidak baik, tidak berdasarkan hukum mengakibatkan Para Pemohon menderita kerugian materiel maupun immaterial sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Para Pemohon sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
- Menyatakan tidak sah segala Surat atau Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Para Pemohon sebagai Tahanan ;
- Menghukum Termohon membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo ;
|